Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Blokir Dibuka Jika Konten Tak Radikal

12/12/2018



19 situs yang diblokir karena dinilai menyebarkan paham radikalisme dapat diaktifkan kembali jika konten radikal di dalamnya telah dihapus. Pengelola situs diminta menunjukkan bukti bahwa situs tidak lagi memuat paham radikalisme agama.

"Normalisasi (pengaktifan kembali situs) dapat saja dilakukan, tetapi kalau konten radikal itu sudah tidak ada lagi (dihapus). Pemblokiran bukan tanpa alasan, melainkan rekomendasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (1/4), di Kota Bandung, Jawa Barat. Rudiantara menanggapi protes tujuh perwakilan pengelola situs yang diblokir karena mengandung konten radikalisme agama.

Dia mempersilakan pengelola situs menunjukkan bukti bahwa mereka tidak memuat paham radikalisme. "Tidak bisa hanya dengan klaim. Pihak BNPT yang merekomendasikan agar 19 situs itu diblokir memiliki sejumlah bukti," ujarnya.

Rudiantara menyatakan, telah dibentuk tim panel yang bertugas menilai dan memberi rekomendasi untuk pemblokiran situs dengan konten negatif. "Saya telah menghubungi, di antaranya Gus Sholah (panggilan KH Salahuddin Wahid, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng), Din Syamsuddin (Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah), dan Bagir Manan (Ketua Dewan Pers) untuk bergabung dalam tim panel ini," katanya.

Uji keterbacaan

Terkait dengan buku pendidikan yang mengandung pesan intoleransi, Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ramon Mohandas mengatakan, agar kesalahan tak terjadi lagi, akan diadakan uji keterbacaan kepada publik. "Jika orang yang membaca belum pernah melihat buku yang dinilai, sensitivitasnya lebih tinggi," ujarnya.

Dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI, cetakan ke-1 tahun 2014 subbab "Tokoh-tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern", dicantumkan pemikiran Muhammad Ibnu Abdul Wahab, yaitu ".dan orang yang menyembah selain Allah telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh".

Ada pula buku dengan muatan serupa, yakni Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA yang disusun sebuah musyawarah guru mata pelajaran dan buku beredar di Jawa Barat dan Jawa Timur. Menurut Ramon yang telah memanggil penulis buku itu, penulis mengaku mengutip sumber tanpa memperhatikan.

Cendekiawan Muslim, Budhy Munawar, mengatakan, peredaran ajaran radikalisme di dunia pendidikan persoalan nyata. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama harus memberikan perhatian. Semangat toleransi melalui pendidikan karakter perlu diperkuat.

Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen mengatakan, pengadaan buku pelajaran belum dengan sistem dan seleksi yang cermat terhadap penulisan, uji kelayakan, dan penerbitan. Kutipan yang dipermasalahkan dalam buku-buku tersebut tidak mendoktrin langsung, tetapi pernyataan itu dapat menginspirasi radikalisme karena diyakini sebagai suatu kebenaran.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/02/Blokir-Dibuka-jika-Konten-Tak-Radikal