Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Dana Amanat UU Desa akan Cair, Menteri yang Ditunjuk Harus Patuhi Pilihan Kebijakan Presiden

12/12/2018



Tarik-menarik kewenangan urusan pedesaan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diharapkan segera selesai. Pemerintah ingin polemik ini tidak mengganggu program pemberdayaan desa.

”Saya yakin persoalan ini tidak akan mengganggu program pengucuran dana ke desa. Dana desa tidak terkait dengan urusan kelembagaan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, setiap desa nantinya akan menerima rata-rata Rp 750 juta setiap tahun mulai tahun 2015. Dana ini cukup besar sehingga kementerian terkait perlu menyiapkan aparatur desa agar bisa mengelola dana tersebut.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, masih ada interpretasi berbeda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi terkait peraturan soal desa (Kompas, 5/1).

Kemendagri yang mengurusi masalah desa—sebelum Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk Presiden Joko Widodo—berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan ada Kementerian Desa sehingga semua urusan desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.

Beda pendapat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar berjanji akan mengikuti apa pun keputusan Presiden terkait kementerian yang berwenang mengurusi desa.

Meski demikian, kedua menteri itu masih pada posisinya. Tjahjo berpendapat, seharusnya tidak semua urusan terkait desa dilimpahkan dari kementeriannya ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Urusan yang tidak perlu diintegrasikan adalah urusan pemerintahan desa. Pasalnya, pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah yang jadi tanggung jawab Kemendagri.

Sementara Marwan bersikukuh seluruh urusan desa yang selama ini ditangani Kemendagri dilimpahkan ke kementeriannya, tidak terkecuali pemerintahan desa.

”Urusan pemerintahan desa tidak bisa dipisahkan dari urusan pembangunan dan pemberdayaan desa sehingga tidak mungkin urusan itu berada di kementerian lain. Selain itu, jika urusan pemerintahan desa terpisah di kementerian lain, akan terjadi duplikasi fungsi di Kemendagri dan Kementerian Desa yang dampaknya membuat birokrasi terkait desa menjadi tidak efisien dan efektif,” tutur Marwan.

Namun, Tjahjo ataupun Marwan membantah perebutan urusan desa itu terkait akan cairnya dana untuk setiap desa mulai April 2015. Menurut mereka, dana desa merupakan perintah dari UU Desa dan pencairannya tanpa melalui Kemendagri ataupun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Ahmad Muqowam menuturkan, urusan desa seharusnya diserahkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur bahwa urusan desa menjadi kewenangan kementerian khusus yang menangani desa. ”Kalau melihat bunyi konstitusi dan UU Desa, urusan desa menjadi kewenangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Muqowam, antara lain dapat dibaca pada Pasal 1 angka 16 UU 6/2014 yang menyatakan bahwa desa ditangani oleh menteri khusus. ”Jadi sudah terang benderang, menteri yang mengurusi desa itu Menteri Desa,” ujar Muqowam.

Dalam Penjelasan UU Desa memang disebutkan, menteri yang menangani desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dijelaskan pula, dalam kedudukan tersebut Mendagri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengawasan

Koordinator Pengawal Implementasi UU Desa Institute for Research and Empowerment, Yogyakarta, Arie Sudjito berharap Presiden segera mengambil keputusan terkait masalah ini. Pasalnya, sebelum dana desa mulai dicairkan, masih banyak yang harus dipersiapkan.

”Waktu tersisa sampai dana dicairkan tinggal beberapa bulan lagi, tetapi kami melihat banyak persiapan belum matang. Kami khawatir dengan kondisi ini, tujuan diberikan dana desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa tidak akan tercapai,” ujarnya.

Persiapan yang belum matang itu antara lain terkait perangkat desanya, seperti penataan kelembagaan desa, kapasitas aparatur desa, dan sistem pengelolaan dan pengawasan dana desa. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai belum maksimal mempersiapkan desa supaya bisa mengelola dan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

”Harus ada supervisi yang kuat dari pusat supaya pemda betul-betul menyiapkan hal-hal yang diperlukan sehingga dana desa bisa maksimal dimanfaatkan. Namun, jika pusat masih sibuk tarik-menarik kewenangan, supervisi tak akan maksimal,” ujar Arie.