Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Dilema APBNP 2015: Dana Talangan Lapindo
Belum pernah terjadi anggaran negara dialokasikan untuk menalangi ganti rugi korporasi. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, dialokasikan dana Rp 781,7 miliar untuk digelontorkan ke PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Grup Bakrie.
Anggaran tersebut ditujukan untuk menalangi jual beli tanah dan aset antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan warga korban lumpur Lapindo. Jual beli adalah status yang diinginkan Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan ganti rugi sebagaimana diserukan warga.
Sampai saat ini, sekitar 20 persen dari total areal terdampak lumpur belum dibayar oleh PT MLJ. Perusahaan mengklaim tak mampu bayar sehingga meminta dana talangan dari pemerintah pada 2014.
Presiden Joko Widodo berketetapan mengalokasikan dana talangan itu. Berbagai spekulasi pun bermunculan dengan keputusan tersebut. Namun, dalam perspektif positif, kebijakan itu mungkin merupakan bentuk pemenuhan janji Joko Widodo. Selain itu, pilihan ini adalah langkah yang paling diharapkan korban lumpur Lapindo. Mereka telah menunggu delapan tahun atas hak-haknya tanpa kejelasan dari PT MLJ.
Alokasi dana talangan ini disetujui Badan Anggaran DPR, Selasa (3/2) malam. Pembahasan biasanya bertele-tele, tetapi dana talangan ini diselipkan dalam rapat kerja tentang penyertaan modal negara (PMN). Pembahasannya singkat.
Pemerintah dan DPR hanya butuh waktu satu jam membahas dana talangan ini. Sementara untuk membahas PMN ke badan usaha milik negara (BUMN) yang nilainya jauh di bawah dana talangan, butuh waktu berhari-hari.
Misalnya untuk PT Pelni dan PT Garam yang masing-masing dianggarkan Rp 500 miliar dan Rp 300 miliar. DPR mensyaratkan kehadiran direktur utama untuk menjawab beragam pertanyaan.
Sementara itu, dana talangan Lapindo, pada saat disetujui pun skema utang piutangnya belum tuntas, misalnya menyangkut tenor dan bunga. Nilai agunannya pun belum valid karena masih dihitung BPKP. Direktur Utama PT MLJ pun juga tidak perlu repot-repot hadir menjawab pertanyaan.
Publik berhak mengetahui soal ini karena dana talangan merupakan uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Jika pemerintah dan DPR sepakat tanpa kejelasan skema utang piutangnya, pembayar pajak berhak menggugat.
Dana talangan ke PT MLJ pada dasarnya adalah uang rakyat. Dan niat baik untuk tujuan baik saja kerap tidak cukup. Perlu tata kelola yang benar untuk menjamin semuanya berjalan baik.