Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) DPR Berharap Iuran JKN Tak Naik, Disesuaikan APBN 2016 Kedepan

12/12/2018



Rasio klaim BPJS Kesehatan 2014 mencapai 103,88 persen. Artinya, klaim yang harus dibayar pada program Jaminan Kesehatan Nasional lebih besar dibandingkan dengan iuran yang diperoleh. Karena itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional usulkan kenaikan iuran bagi semua kelompok peserta.

"Berdasarkan data 2014 dan triwulan I-2015, dana JKN tak mencukupi," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori, Kamis (2/4), di Jakarta.

Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah Rp 19.225, jauh lebih kecil daripada usulan DJSN 2013 Rp 27.500. Dengan kondisi sekarang, iuran peserta PBI diusulkan naik jadi Rp 40.000-Rp 50.000.

Untuk batas tertinggi gaji per bulan yang jadi dasar penghitungan iuran pekerja penerima upah (PPU) ialah dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berstatus kawin dengan satu anak atau kelompok K/1, yaitu Rp 4.725.000. Batas atas gaji itu diusulkan naik jadi enam kali PTKP atau Rp 14.175.000.

Artinya, berapa pun gaji seseorang, besaran iuran JKN yang dibayar maksimal 4,5 persen (mulai 1 Juli 2015 jadi 5 persen) dari Rp 14.175.000 atau Rp 637.875 untuk lima orang anggota keluarga. Itu pun, 4 persennya dibayar pemberi kerja.

Kenaikan batas atas gaji sebagai dasar penghitungan iuran dilakukan untuk menjamin keadilan dan prinsip gotong royong dalam JKN. Mereka yang lebih mampu membayar lebih besar.

Dengan batas atas hanya dua kali PTKP seperti selama ini, prinsip gotong royong tak terwujud. Mereka yang bergaji besar hanya membayar Rp 212.625 per bulan bagi lima anggota keluarga untuk layanan kelas II atau I.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang juga mantan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yakin, kenaikan batas atas gaji untuk dasar penghitungan iuran tak terlalu memengaruhi besaran dana yang dikumpulkan BPJS Kesehatan karena jumlah pekerja bergaji besar amat sedikit. Efek psikologis demi keadilan bagi semua peserta lebih diharapkan.

"Kenaikan itu tak akan membebani pengusaha karena mayoritas gaji pekerja sesuai upah minimum regional," ujarnya.

Peserta mandiri

Kenaikan iuran peserta mandiri belum jelas. Selama ini, peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah membayar iuran Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 bagi kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar berharap pemerintah tak menaikkan iuran JKN bagi peserta mandiri. Besaran iuran bagi peserta mandiri berlaku bagi satu orang sehingga jika untuk lima orang dalam satu keluarga, total iuran lebih mahal dibandingkan iuran pekerja penerima upah. "Apalagi, banyak peserta mandiri yang tingkat kesejahteraannya sekitar garis kemiskinan," katanya.

Hal senada diungkapkan Ansyori. Sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pun mengusulkan agar iuran peserta mandiri tak naik. Namun, keputusan penyesuaian iuran itu tergantung pembahasan dengan Kementerian Keuangan saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beberapa hari ke depan.

Selain usulan kenaikan iuran bagi PBI, Indra menilai pemerintah perlu menambah jumlah warga tak mampu yang iurannya dibayar pemerintah. Saat ini, jumlah warga tak mampu yang iuran JKN-nya ditanggung pemerintah 86,4 juta orang. Namun, akibat pendataannya tak melibatkan pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga, banyak warga miskin tak terdata.

Belum lagi, banyak pekerja belum didaftarkan oleh pemberi kerja mereka ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, banyak pekerja formal yang hidup tanpa memiliki jaminan kesehatan apa pun, apalagi pekerja nonformal.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/Iuran-Peserta-JKN-Disesuaikan