Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Dualisme Partai, KPU Tunggu Kepastian Pemerintah

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera memberikan kepastian terkait kepengurusan sah partai politik yang berkonflik. Kepastian ini penting karena KPU daerah hanya akan mengacu pada keputusan Kemenkumham untuk menetapkan peserta pemilihan kepala daerah dari partai berkepengurusan ganda.

"Dilihat dari perspektif konstitusi dan amanat undang-undang, yang diberi otoritas memberikan pengesahan pengurus partai politik di tingkat pusat adalah Kemenkumham. Maka, kami (KPU) akan mengikuti Kemenkumham, bukan putusan pengadilan," kata Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budiarti, di Jakarta, Jumat (6/3).

Saat ini ada dua partai politik (parpol) yang sedang berkonflik dan berujung pada kepengurusan ganda, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejauh ini, belum ada struktur kepengurusan baru dari kedua partai tersebut yang disahkan Kemenkumham.

Ida mengatakan, kepastian dari Kemenkumham dibutuhkan sebelum tahapan pilkada dimulai Mei atau Juni. Tahapan dimulai dengan pendaftaran pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol. Pasangan calon kepala daerah diusung oleh pengurus partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta wajib mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal pengurus partai pusat.

"Pertanyaannya, ketua umum dan sekjen mana yang sah? Kami serahkan pada Kemenkumham untuk mempertimbangkan dengan bijak, lalu mengambil keputusan pada waktu yang tepat agar ada kepastian bagi kami penyelenggara pemilu," ujarnya.

KPUD hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang mendapat persetujuan dari pengurus partai yang terdaftar di Kemenkumham. "Yang pasti, hak politik seseorang untuk berkompetisi dalam pemilu tak boleh diamputasi. Kami harap ketidakpastian ini segera berlalu sebelum pilkada dimulai," ujarnya.

Belum diputuskan

Secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menetapkan kepengurusan partai yang sah. Saat ini, Kemenkumham masih mempertimbangkan banyak aspek, termasuk proses hukum di pengadilan.

"Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, kami punya waktu tujuh hari sejak menerima pendaftaran kepengurusan untuk mengambil sikap. Kami bisa menerima, menolak, atau memberi rekomendasi lain seperti dikembalikan ke pengadilan. Saat ini belum diputuskan," ujarnya.