Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Dualisme Partai, KPU Tunggu Kepastian Pemerintah
Komisi Pemilihan Umum berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera memberikan kepastian terkait kepengurusan sah partai politik yang berkonflik. Kepastian ini penting karena KPU daerah hanya akan mengacu pada keputusan Kemenkumham untuk menetapkan peserta pemilihan kepala daerah dari partai berkepengurusan ganda.
"Dilihat dari perspektif konstitusi dan amanat undang-undang, yang diberi otoritas memberikan pengesahan pengurus partai politik di tingkat pusat adalah Kemenkumham. Maka, kami (KPU) akan mengikuti Kemenkumham, bukan putusan pengadilan," kata Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budiarti, di Jakarta, Jumat (6/3).
Saat ini ada dua partai politik (parpol) yang sedang berkonflik dan berujung pada kepengurusan ganda, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejauh ini, belum ada struktur kepengurusan baru dari kedua partai tersebut yang disahkan Kemenkumham.
Ida mengatakan, kepastian dari Kemenkumham dibutuhkan sebelum tahapan pilkada dimulai Mei atau Juni. Tahapan dimulai dengan pendaftaran pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol. Pasangan calon kepala daerah diusung oleh pengurus partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta wajib mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal pengurus partai pusat.
"Pertanyaannya, ketua umum dan sekjen mana yang sah? Kami serahkan pada Kemenkumham untuk mempertimbangkan dengan bijak, lalu mengambil keputusan pada waktu yang tepat agar ada kepastian bagi kami penyelenggara pemilu," ujarnya.
KPUD hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang mendapat persetujuan dari pengurus partai yang terdaftar di Kemenkumham. "Yang pasti, hak politik seseorang untuk berkompetisi dalam pemilu tak boleh diamputasi. Kami harap ketidakpastian ini segera berlalu sebelum pilkada dimulai," ujarnya.
Belum diputuskan
Secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menetapkan kepengurusan partai yang sah. Saat ini, Kemenkumham masih mempertimbangkan banyak aspek, termasuk proses hukum di pengadilan.
"Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, kami punya waktu tujuh hari sejak menerima pendaftaran kepengurusan untuk mengambil sikap. Kami bisa menerima, menolak, atau memberi rekomendasi lain seperti dikembalikan ke pengadilan. Saat ini belum diputuskan," ujarnya.