Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Fahri Hamzah: DPR Dukung Lembaga Nonstruktural Ditata Ulang

12/12/2018



DPR menyambut baik rencana pemerintah menata ulang lembaga nonstruktural negara. DPR mendukung hal itu untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan dan mengoptimalkan peran kementerian terkait.

”Memang sudah saatnya lembaga-lembaga (nonstruktural) dihapus. Fungsi mereka tidak jelas. Hanya seperti lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kajian. Fungsi semacam itu bisa ditempelkan saja ke kementerian atau lembaga terkait lainnya,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12).

Fahri meminta pemerintah membuat kajian sebelum membubarkan lembaga itu. Dia mengingatkan, penghapusan jangan sampai memicu kekosongan tugas dan fungsi pemerintah.

”Kalau fungsinya tumpang tindih dengan kementerian, bubarkan saja (lembaga nonstruktural). Selanjutnya, perkuat kementerian terkait demi penghematan. DPR setuju. (Pembubaran) ini merupakan langkah yang baik dari pemerintah,” kata Fahri.

Fahri mencontohkan Komisi Hukum Nasional yang tumpang tindih dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Menurut dia, pembentukan lembaga nonstruktural awalnya untuk memperkuat kerja kabinet.

Kini, lembaga nonstruktural dapat dibubarkan karena kinerja kabinet yang lebih baik dan solid. MPR juga mendukung pembubaran lembaga nonstruktural yang membebani anggaran.

Kepala Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan, ada sedikitnya 250 komisi yang lahir karena konstitusi. Jumlah itu terlalu banyak sehingga menguras anggaran negara untuk menjalankan fungsi yang sebenarnya ada di kementerian.

”MPR mengkaji ini dengan melibatkan pakar-pakar dari berbagai universitas dan kelompok strategis lainnya. Hasil kajian akan direkomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” kata Ma’ruf.

Landasan hukum

Dukungan DPR sangat berarti karena ada lembaga nonstruktural yang dibentuk sebagai amanat undang-undang sehingga pembubarannya pun membutuhkan landasan hukum yang setara. ”Kalau lembaga nonstruktural dibentuk dengan undang-undang, peleburan atau pembubarannya pun harus dengan undang-undang,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Rini Widyantini.

Menurut Kementerian PAN, ada 87 lembaga nonstruktural. Separuh dibentuk berdasarkan undang-undang dan sisanya berlandaskan keputusan presiden.

Semua lembaga nonstruktural itu dibentuk pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 1999-2014. Kementerian PAN segera mengevaluasi lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden karena lebih mudah membubarkannya daripada yang menggunakan UU.

Sepuluh lembaga nonstruktural sudah dibubarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Sepuluh LNS sebagai bagian kajian Kementerian PAN pada 2010 (Kompas, 14/12).

Kementerian PAN masih mengkaji peleburan lembaga nonstruktural ke kementerian terkait atau dibubarkan sekalian. Rini berharap, DPR mendukung pembubaran lembaga nonstruktural yang berlandaskan UU untuk merampingkan dan mengefisienkan birokrasi.

Menurut Rini, Kementerian PAN sudah lama mengingatkan kementerian agar berhati-hati mengusulkan lembaga nonstruktural saat mengajukan draf rancangan undang-undang ke DPR. Pembentukan lembaga nonstruktural belum tentu menjadi solusi karena bisa saja persoalan justru dipicu sumber daya manusia atau mekanisme kerja.

Urusan koordinasi sebenarnya cukup melalui kementerian koordinator. Namun, Kementerian PAN tak menutup mata masih ada lembaga nonstruktural yang dibutuhkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.