Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Hasil UN Tak Jadi Hambatan Daftar PTN
Nilai ujian nasional tidak menjadi hambatan bagi murid untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri dan swasta. Namun, keputusan penerimaan tetap berada di tangan pengelola perguruan tinggi negeri karena bahan pertimbangan penerimaan bukan hanya hasil ujian nasional, melainkan juga nilai rapor.
"Peserta didik tetap bisa mendaftarkan diri ke perguruan tinggi negeri (PTN), berapa pun nilai UN (ujian nasional) yang diperoleh," ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam setelah Rapat Kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi X DPR, Selasa (7/4) malam.
Dia mengingatkan sekolah untuk tidak menahan sertifikat hasil UN peserta didik dengan alasan nilai UN rendah. Sekolah dapat menyatakan kelulusan peserta didik setelah menerima sertifikat hasil UN. Jika peserta didik memilih mengulang UN, sertifikat hasil UN perbaikan juga akan diberikan.
"Hasil UN, apa pun hasilnya, tetap harus diberikan kepada siswa dan dapat digunakan untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya," kata Nizam.
Standar kompetensi lulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan untuk enam mata pelajaran yang diujikan adalah 55. Namun, keputusan kelulusan siswa ditentukan sekolah. "Jika merasa perlu mengulang untuk mata pelajaran yang nilainya kurang, siswa boleh mengulang tahun depannya. Kalau tak merasa perlu, ya tidak apa-apa," kata Nizam.
Pemerintah daerah juga mulai menyosialisasikan perubahan dalam UN tahun ini. Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan semua kepala sekolah di daerahnya. Mereka dikumpulkan untuk diberi tahu bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan dan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dimanfaatkan
Dalam rapat kerja dengan Komisi X, para anggota komisi itu berharap, meski fungsi UN sebagai penentu kelulusan peserta didik dihapuskan, hasil UN masih dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan penerimaan di PTN. Untuk memastikan hasil UN dimanfaatkan PTN, Komisi X DPR meminta jaminan agar hasil ujian diumumkan sebelum pengumuman seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri pada 9 Mei 2015.
"Kita tidak mau seperti pengalaman tahun-tahun lalu, PTN hanya formalitas terima hasil UN," kata anggota Komisi X, Zulfadli.
Anies Baswedan memberikan jaminan hasil UN akan tetap menjadi pertimbangan masuk PTN. Sudah ada surat edaran bersama Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kementerian Ristek dan Dikti) yang menyatakan antara lain Kemdikbud akan menyampaikan hasil UN ke Kementerian Ristek dan Dikti sebelum 2 Mei 2015.
Terkait dengan persiapan UN, soal-soal sudah mulai didistribusikan ke pemerintah kota dan kabupaten. Di Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, pendistribusian soal UN dengan pengawalan ketat polisi.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/09/Hasil-UN-Tak-Menjadi-Hambatan-Daftar-PTN