Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Islah, Aburizal dan Agung Laksono Sebaiknya Legawa

12/12/2018



Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya diterima secara positif oleh para pemimpin Partai Golkar untuk membenahi partainya. Oleh karena itu, baik Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono, yang masing-masing menerima amanat pendukungnya untuk menjadi ketua umum sebaiknya bisa bersikap legawa menerima putusan pengadilan.

”Konflik dualisme kepemimpinan Partai Golkar memang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal partai sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah benar. Putusan PN Jakarta Barat juga diharapkan sama agar konflik ini bisa segera diselesaikan lewat mahkamah partai,” kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi H Sinulingga, Kamis (5/2), di Jakarta.

Andi mengatakan, jalan terbaik bagi penyelesaian konflik di tubuh Partai Golkar seharusnya rekonsiliasi melalui jalur munas. Lebih baik lagi kalau Aburizal dan Agung bersikap legawa serta membuka pintu regenerasi kepemimpinan. Keduanya sebaiknya menjadi figur contoh bagi generasi penerus Golkar.

Ketua Harian DPP Partai Golkar versi Munas Bali MS Hidayat yang juga juru runding penyelesaian konflik partai ini mengatakan, ”Kita harus menyadari pentingnya masa depan Golkar. Syaratnya hanyalah bersatu dan berkonsolidasi.”

Sejauh ini, lanjut Hidayat, dirinya telah mengadakan pembicaraan internal dengan ketua umum dan beberapa pimpinan partai hasil Munas Bali. Saat ini ada dua fokus. Pertama, mengantisipasi putusan gugatan pihak Aburizal di PN Jakarta Barat. Kedua, sosialisasi kepada para ketua Partai Golkar di daerah, khususnya program Golkar, menghadapi pemilihan kepala daerah serentak.

Mahkamah partai

Mahkamah Partai Golkar yang ditunjuk PN Jakarta Pusat untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan Partai Golkar sejauh ini masih bersikap pasif, menunggu pengaduan dari satu atau dua pihak yang bertikai di internal partai tersebut.

”Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak bisa mengadili perkara (konflik partai) karena memang mahkamah partai belum pernah mengadili perkara internal,” kata anggota Mahkamah Partai Golkar, Andi Mattalatta.

Andi menyatakan siap bertugas apabila ada pengaduan untuk menuntaskan konflik internal Partai Golkar. ”Namun, sejauh ini saya belum berkomunikasi dengan anggota mahkamah partai lain karena belum ada pihak yang menghubungi kami,” ungkapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Lamhot Sinaga menginformasikan, para tokoh Partai Golkar yang tergabung dalam Tim Penyelamat Partai Golkar kini tengah menyusun surat permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar supaya membantu penuntasan konflik internal partai. ”Saya diberi tahu surat permohonan akan dikirimkan langsung untuk lima anggota mahkamah partai,” kata Lamhot.

Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Ace Hasan S berharap konflik di internal Partai Golkar bisa dituntaskan melalui mekanisme mahkamah partai. ”Sebab, diamanatkan perundingan di mahkamah partai hanya 14 hari,” katanya.