Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Jalan Panjang Perdamaian di DPR: KIH-KMP Melebur

12/12/2018



HARI Senin (17/11) menjadi hari bersejarah bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah 48 hari berseteru, fraksi-fraksi partai politik Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih akhirnya berdamai.

Perdamaian tidak lepas dari upaya para juru runding dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Mereka adalah Pramono Anung Wibowo dan Olly Dodokambey yang mewakili KIH serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham yang mewakili KMP.

Untuk mendamaikan parlemen, mereka harus melalui jalan panjang. Selain bernegosiasi, keempat juru runding itu dituntut dapat menjelaskan kepada parpol-parpol koalisi.

Pramono, misalnya, harus menjelaskan tawaran penambahan pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD). Namun, usulan itu langsung mendapat tanggapan negatif dari fraksi-fraksi parpol KIH yang kala itu sudah membentuk pimpinan DPR tandingan.

Lima fraksi KIH meminta membagi pimpinan 16 AKD secara proporsional. Sebanyak 64 kursi pimpinan AKD dibagi berdasarkan perolehan kursi setiap fraksi. Fraksi PDI-P yang memiliki kursi terbanyak otomatis mendapat kursi pimpinan terbanyak, diikuti Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan seterusnya sesuai kepemilikan kursi.

Penolakan itu tidak membuat para juru runding patah semangat. Pada tanggal 8 November malam, Pramono dan Olly kembali bertemu dengan Hatta yang didampingi Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin.

Pada pertemuan itulah KIH dan KMP mendapatkan titik temu. Pramono pun menyampaikan ”berita gembira” itu di media sosial. Melalui akun Twitter-nya, dia menulis, ”Alhamdulillah, akhirnya perbedaan KIH dan KMP selesai. Penyelesaian yang saling menghormati dan mudah-mudahan lancar”.

Tugas juru runding belum selesai. Mantan Sekretaris Jenderal PDI-P itu harus menyampaikan kesepakatan pemberian 21 kursi pimpinan AKD untuk lima fraksi KIH.

Kesepakatan itu juga tidak diterima begitu saja oleh parpol KIH. Partai Nasdem, misalnya, menolak jika revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya untuk mengubah pasal-pasal yang mengatur tentang pimpinan AKD. Partai pimpinan Surya Paloh itu menganggap perubahan seperti itu tidak substansial.

Setelah itu, KIH membawa tawaran baru, yakni meminta Pasal 73, Pasal 74, serta Pasal 98 Ayat 6, 7, dan 8 dalam UU MD3 diubah. Alasannya, tidak relevan diterapkan dalam sistem pemerintahan presidensial.

Tawaran baru itu pun kemudian dibahas pimpinan parpol KMP pada Jumat malam. Lagi-lagi pertemuan digelar di kediaman Hatta yang merupakan Ketua Umum PAN di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan dihadiri, antara lain, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, dan Presiden PKS Anis Matta.

”Sebulan ini saya lebih sering bertemu dengan Pak Hatta dibandingkan dengan anak menantunya yang juga ada di sini (Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono),” canda Pramono dalam sambutan penandatanganan kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR, kemarin.

Hatta pun dengan rendah hati mengatakan, ”(Perdamaian DPR) Ini bukan hanya kerja saya, Pramono, Idrus, dan Olly, tapi kerja semua anggota DPR. Itu yang menyebabkan persoalan ini lebih cepat selesai.”

Diplomasi Pempek

Beberapa kali pertemuan di rumah Hatta Rajasa di Fatmawati memang kerap dicandai sebagai ”diplomasi pempek”. Namun, banyak politisi juga mencurigainya sebagai ”lobi ITB” mengingat Hatta dan Pramono merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ketika Hatta turun tangan pun, tidak sedikit politisi yang mempertanyakan. Mengapa Ketua Umum PDI-P, Hanura, Nasdem, dan partai lain tidak turun tangan? Mengapa KIH hanya diwakili oleh dua politisi PDI-P?

Akan tetapi, yang jelas, Senin kemarin merupakan hari bersejarah bagi DPR. Setelah sebulan berseteru, akhirnya fraksi-fraksi yang terpolarisasi dalam KIH dan KMP menyepakati perdamaian.

Pramono sebagai mantan Wakil Ketua DPR pun berharap para politisi muda dapat menarik pelajaran dari kasus ini.

”Gridlock (istilah transportasi yang berarti lalu lintas yang saling mengunci) politik ini akibat tata tertib yang kami (DPR) susun sendiri,” katanya.

Ketua DPR Setya Novanto juga tampak gembira melihat fraksi-fraksi di lembaga negara yang dipimpinnya itu telah bersatu, tidak terbelah. ”Tadi sepuluh pimpinan fraksi sudah makan bersama. Tidak ada lagi anggota DPR KIH dan DPR KMP. Yang ada keluarga besar DPR,” ujar Setya.

Proses perdamaian di DPR memang membutuhkan kerendahan hati, kedewasaan, dan juga sikap kenegarawanan.

Melebur

Perdamaian antara KIH dan KMP itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh juru runding kedua belah pihak di Lantai 3, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11) siang. Para juru runding itu adalah Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondokambey dari KIH serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KMP. Setelah itu, kesepakatan juga ditandatangani pimpinan dari 10 fraksi.

Lima kesepakatan

Ada lima poin kesepakatan yang disetujui KIH dan KMP. Salah satunya, KIH dan KMP sepakat mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, 4 badan, dan 1 majelis. Mereka juga menyepakati penambahan satu wakil ketua pada 16 alat kelengkapan Dewan (AKD).

Kedua belah pihak juga menyepakati memberikan 21 kursi pimpinan AKD untuk parpol-parpol KIH. Lima kursi pimpinan di antaranya adalah kursi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Anggaran, dan tiga pimpinan AKD yang belum terisi. Sebanyak 16 kursi pimpinan lainnya merupakan kursi wakil ketua komisi tambahan.

Hal lain yang disepakati adalah penghapusan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu Pasal 74 Ayat 3, 4, dan 5, serta Pasal 98 Ayat 7, 8, dan 9, yang mengatur penggunaan hak-hak DPR di tingkat rapat kerja atau komisi.

DPR juga akan segera mengubah sejumlah pasal UU MD3 yang mengatur tentang pimpinan AKD. ”Kami akan segera mengubah beberapa pasal di UU MD3. Kami targetkan selesai sebelum tanggal 5 Desember,” kata Ketua DPR Setya Novanto.

Perubahan UU MD3

Pramono menambahkan, perubahan UU MD3 menjadi fokus yang akan dikerjakan setelah perdamaian tercapai. Oleh karena itu, Selasa ini, fraksi-fraksi parpol KIH akan segera menyerahkan daftar nama anggota untuk ditempatkan di Badan Legislasi.

Baleg juga akan segera menyusun perubahan Program Legislasi Nasional dengan memasukkan revisi UU No 17/2014 sebagai RUU prioritas.

Selanjutnya, rancangan Prolegnas akan dibahas dan disepakati bersama dengan pemerintah. Setelah itu, barulah DPR membahas revisi UU MD3 bersama pemerintah.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengharapkan, ke depan, perbedaan sikap politik sebaiknya dijauhkan dari kehidupan parlemen. ”Jangan ada lagi ego sektoral, kubu KMP, kubu KIH. Kini semua kembali kepada DPR, yang bekerja berdasarkan kepentingan bangsa,” ujarnya,

Dewan Perwakilan Daerah juga mengapresiasi perdamaian di DPR. Namun, Ketua DPD Irman Gusman mengingatkan DPR agar melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3. ”Ini perintah undang-undang,” katanya.

Salin Lengkap 5 Poin Kesepakatan

 

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.

 

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas), melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan, dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

 

3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

 

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

 

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh pimpinan DPR RI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.