Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Jawab Tantangan, Kapal Asing Ilegal Fishing 250 Gros Ton Ditenggelamkan

12/12/2018



Sebelumnya, pada 5 Desember lalu, TNI AL menenggelamkan tiga kapal asal Vietnam di Laut Natuna, Kepulauan Riau.

”Ini sebagai bukti bahwa pemerintah tegas memberantas illegal fishing. Dua kapal itu telah menangkap ikan di Laut Arafura tanpa dokumen apa pun dari Pemerintah Indonesia. Jadi, dengan segera kami bakar dan tenggelamkan,” kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Laksamana Muda Arie H Sembiring yang menyaksikan langsung penenggelaman itu.

Selain Arie, turut hadir Kepala Pusat Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir, Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon Laksamana Pertama Arusukmono Indra Sucahyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sudiatmadja, dan Direktur Kepolisian Perairan Polda Maluku Komisaris Besar Mansjur.

Dua kapal tersebut adalah KM Century 04 dan KM Century 07 milik pengusaha Thailand bernama Somporn Kitporka yang beralamat di Distrik Krokkrak, Provinsi Amphoe Mueang Samut Sakhon, Thailand. Ketika ditangkap KRI Abdul Halim Perdanakusuma 355 di Laut Arafura, dekat dengan perbatasan Papua Niugini, 7 Desember lalu, kapal-kapal itu berbendera Papua Niugini.

Kapal kemudian digiring dan tiba di Lantamal Ambon pada 14 Desember. Ketika diamankan, KM Century 04, yang berbobot 200 gros ton dan diawaki ABK asing berjumlah 55 orang, membawa 20 ton ikan campuran. Adapun KM Century 07, yang berbobot 250 gros ton dan diawaki ABK asing 17 orang, membawa 43 ton ikan campuran.

Penenggelaman itu berlangsung di Teluk Ambon yang berjarak sekitar 950 meter dari pesisir Negeri (Desa) Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penenggelaman kapal dilakukan Komando Pasukan Katak TNI AL dengan terlebih dahulu membakar KM Century 07 dan KM Century 04. Pesawat CASA milik TNI AL juga turut mengawal dari udara. Sejak dibakar pada pukul 10.15, dua kapal itu hancur dan perlahan tenggelam. Sekitar pukul 11.00, badan kapal tidak lagi terlihat.

Arie mengatakan, penenggelaman dua kapal itu merujuk pada surat keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Pengadilan telah memberikan izin kepada Lantamal Ambon untuk melakukan pemusnahan atau penenggelaman barang bukti.

Penetapan tertanggal 18 Desember itu merupakan yang pertama sejak pengadilan itu diresmikan Ketua MA M Hatta Ali pada 11 Desember.

Arie menyatakan, empat KRI milik Koarmatim sudah dioperasikan dengan sasaran utama Laut Arafura. Kebutuhan bahan bakar minyak juga sudah bisa diatasi.