Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Jokowi: Saya Gunakan Hak Prerogatif untuk Pilih Kapolri, Saya sampaikan ke DPR
Presiden Joko Widodo tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran rekam jejak saat memilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri yang dikirimkan ke DPR pada Jumat lalu untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman.
”Tak sekalipun Jokowi (Joko Widodo) pernah berkontak dengan kami terkait ini. Tak ada permintaan (penelusuran rekam jejak) kepada kami,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu (10/1), di Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan lima nama calon kepala Polri kepada Presiden untuk menggantikan Sutarman yang akan pensiun pada Oktober 2015. Selain Budi Gunawan, empat calon lain yang dikirimkan Kompolnas adalah Komjen Badroddin Haiti, Komjen Suhardi Alius, Komjen Dwi Priyatno, dan Komjen Putut Eko Bayu Seno.
Jokowi memang tak mempunyai kewajiban melibatkan KPK dalam penelusuran rekam jejak calon kepala Polri. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Jokowi telah memulai sesuatu yang baik saat pembentukan kabinet kerja pada Oktober 2014. Meski tak diwajibkan UU, saat itu Jokowi meminta masukan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melihat rekam jejak para kandidat.
”Tradisi baik ini sebaiknya dilanjutkan. Tetapi, komunikasi dengan Jokowi saja terakhir sekitar dua bulan lalu,” ujarnya.
Dalam pemilihan kepala Polri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Bambang, KPK juga diminta melakukan kajian laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) para calon. Hasil kajian itu lalu diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan.
Berdasarkan data LHKPN atas nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan tertanggal 26 Juli 2013, harta kekayaannya Rp 22,6 miliar dan 24.000 dollar Amerika. Jumlah ini meningkat Rp 18 miliar dibandingkan LHKPN yang diberikan pada 19 Agustus 2008. Saat itu hartanya Rp 4,6 miliar. Dari laporan itu, penambahan aset terbanyak berupa tanah dan bangunan.
Prosedur
Presiden mengatakan telah melalui prosedur pencalonan kepala Polri dengan meminta rekomendasi Kompolnas. Ia lalu menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. ”Sudah dari Kompolnas. Hak prerogatif saya, saya pakai. Pilihan saya sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.
Saat disinggung pilihan terhadap Budi Gunawan karena faktor kedekatan, Jokowi menjawab, ”Masa saya pilih yang jauh.”
Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, pencalonan tunggal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri merupakan hal yang wajar dalam rangka konsolidasi pemerintahan.
PDI-P, lanjut Hasto, ikut memberikan pertimbangan kepada Jokowi saat menyeleksi calon kepala Polri, dan salah satu nama yang diajukan PDI-P adalah Budi Gunawan. Namun, ia menegaskan, partai hanya memberi masukan. Keputusan penunjukan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri tetap menjadi hak prerogatif Jokowi sebagai Presiden.
”Wajar jika partai politik pemenang pemilu (PDI-P) memberikan masukan ke Presiden. Ini karena dibutuhkan kader dan orang yang tepat untuk duduk di jabatan strategis, yang sejalan dengan kebijakan partai dan pemerintah,” tutur Hasto.
Salah satu pertimbangan PDI-P mengajukan Budi Gunawan, ujar Hasto, adalah dia pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri kala menjabat presiden pada 2001-2004. Pertimbangan lain adalah karakter, kepemimpinan, dan prestasi Budi Gunawan di kepolisian.