Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Kesepakatan Bergulir, DPR Upayakan Percepat Revisi UU MD3

12/12/2018



Kesepakatan damai antara dua kubu di DPR, yakni antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, terus bergulir diimplementasikan. Kementerian Hukum dan HAM kini menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi mengungkapkan, pemerintah masih menunggu undangan dari Badan Legislatif DPR untuk membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Revisi tersebut diperlukan untuk menampung penambahan jumlah pimpinan DPR dan alat kelengkapan menyusul berdamainya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Meskipun demikian, sebelumnya pemerintah dan DPR harus menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 dengan memasukkan revisi UU MD3 terlebih dahulu. Revisi Prolegnas tersebut kemudian dibawa ke paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, pembahasan revisi UU MD3 baru dilakukan.

Sementara itu, konstitusionalitas sejumlah pasal di dalam UU MD3 saat ini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pengujian yang disidangkan pada Rabu (19/11) kemarin diajukan oleh dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, yakni Mohammad Sangaji dan Veri Yonnevil.

Revisi mulai disiapkan

Sementara itu, DPR, setelah fraksi-fraksi partai politik KIH dan KMP bersatu, mulai menyiapkan perubahan atau revisi UU MD3. Revisi diperkirakan akan selesai tepat waktu apabila pembahasan tidak melebar ke persoalan lain di luar kesepakatan antara KIH dan KMP.

Persiapan pertama yang dilakukan adalah mengubah Prolegnas 2014. Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengagendakan pertemuan awal dengan pemerintah pada Kamis (20/11) ini.

”Besok (hari ini) dimulai. Kami akan rapat dengan pemerintah membahas perubahan Prolegnas,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, DPR akan meminta persetujuan pemerintah untuk memasukkan revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2014. Perubahan Prolegnas 2014 itu menjadi pintu masuk untuk mengubah UU MD3 sesuai dengan kesepakatan damai antara KIH dan KMP.

Setelah perubahan Prolegnas 2014 disepakati dalam rapat paripurna, barulah DPR membahas revisi UU MD3. Sesuai kesepakatan, sejumlah pasal yang mengatur tentang pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD) diubah. Apabila sebelumnya diatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua, revisi UU MD3 akan mengatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Selain itu, tujuh ayat yang dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial juga akan dihapus. Hal tersebut antara lain Pasal 74 Ayat (3), (4), (5), dan (6), serta Pasal 98 Ayat (7), (8), dan (9).

Saan memastikan, pembahasan revisi UU MD3 dapat diselesaikan selama lebih kurang dua pekan. ”Syaratnya, pembahasan tidak melebar ke pasal-pasal lain di luar pasal-pasal yang sudah disekapati sebelumnya. Kalau melebar, pasti akan banyak perdebatan dan pembahasan yang bisa memakan waktu panjang,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Ahmad Basarah optimistis revisi UU MD3 dapat diselesaikan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2014-2015 berakhir pada 5 Desember nanti. Pembahasan dapat dilakukan dengan cepat karena keanggotaan Baleg sudah lengkap. Selain itu, perubahan juga terbatas hanya menyangkut pasal-pasal yang telah disepakati KIH dan KMP.

Khawatir meleset

Sementara itu, ahli hukum tata negara Refly Harun justru memperkirakan, revisi UU MD3 sulit diselesaikan sesuai target. Sebab, terbuka peluang bagi para pembahas untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal lain di luar kesepakatan KIH dan KMP. Apalagi, pembahasan tidak hanya melibatkan DPR, tetapi juga pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPD sendiri saat ini telah menyiapkan usulan perubahan sejumlah pasal dalam UU MD3. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Irman Gusman beberapa waktu lalu. Perubahan dianggap perlu karena UU MD3 belum mengakomodasi putusan MK tentang pelibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Sementara itu, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Syafran Sofyan mengingatkan, kesepakatan yang sudah tercapai saat ini perlu terus dikawal, khususnya dalam proses revisi UU MD3.

Perpecahan yang sempat terjadi di badan parlemen berpotensi melemahkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, kesepakatan yang berhasil dicapai dan disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (18/11) perlu dihormati semua pihak yang terlibat.

”Jangan lupakan roh dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. DPR adalah wakil rakyat, kedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai,” tuturnya.