Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) KIH-KMP Berdamai, Kesepakatan Segera Diwujudkan

12/12/2018



Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan hal itu di sela Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-3 Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (11/11). Para elite Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah bertemu di DPR dan sepakat segera mengakhiri polemik selama ini untuk efektivitas kinerja parlemen.

”Pemerintahan yang kuat harus didukung parlemen yang kuat. Ini menuju ke sana. Yang pasti, niat baik saja untuk menyatukan semangat membangun bangsa ini agar tercipta restorasi,” ujar Surya.

Kesepakatan penambahan 21 kursi wakil pimpinan alat kelengkapan dewan untuk KIH tercapai dalam pertemuan tertutup elite politik pendukung kedua koalisi di ruang rapat Ketua DPR Setya Novanto, Senin (10/11). Supaya kesepakatan tersebut segera diwujudkan, DPR harus merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga mendukung penuh keputusan yang dicapai. ”Sekjen PKB yang menindaklanjuti usaha bersama DPR dalam menyelesaikan masalah ini. Apa pun yang diputuskan, saya mendukung,” kata Muhaimin.

Revisi UU

Para elite partai politik pendukung KIH pun menggelar rapat di kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Anggota DPR dan politisi senior PDI-P, Pramono Anung, mengatakan, semua ketua umum partai politik pendukung KIH menyetujui revisi UU MD3 dan tatib.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, langkah pertama merevisi UU MD3 adalah mendaftarkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Untuk bisa ditetapkan sebagai UU prioritas Prolegnas, revisi harus diusulkan oleh anggota atau komisi. Selanjutnya, baru draf revisi UU MD3 dibahas.

”Untuk menentukan siapa yang membahas juga perlu persetujuan di paripurna. Apakah nanti dibahas di Baleg, diselesaikan di komisi, atau pansus (panitia khusus),” ujar Saan.

Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat Syarifuddin Sudding berpendapat sebaliknya, revisi UU MD3 bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, hanya beberapa pasal saja yang perlu diubah.

”Yang perlu diubah itu, kan, hanya pasal yang menyangkut pimpinan alat kelengkapan DPR,” kata Syarifuddin.

Adapun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan optimistis perdamaian kedua koalisi di DPR akan berjalan baik.

”Insya Allah saat paripurna pada hari Kamis sudah ada nama-nama (KIH). Kami pun akan memasuki lembaran baru,” ujar Taufik.