Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) KMP-KIH Capai Titik Temu

12/12/2018



Titik temu antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR akhirnya tercapai. Pada Sabtu (15/11) sore, juru runding dari KMP dan KIH menyepakati adanya perubahan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

”Sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi. Prinsip yang paling penting bahwa hak anggota Dewan yang melekat tidak dihilangkan. Hanya ada revisi terhadap pasal-pasal yang secara substansi merupakan pengulangan dari pasal lain yang ada di undang-undang tersebut,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa seusai pertemuan yang diselenggarakan di rumahnya, kemarin sore.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang juga Koordinator Pelaksana KMP. Kubu KIH diwakili mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey.

Pertemuan ini sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan para ketua umum parpol dari KMP, Jumat malam.

Penandatanganan Senin

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan pada Senin pukul 13.00 di DPR. Hatta yang bertanggung jawab dalam pembuatan draf kesepakatan ini dijadwalkan hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, dua kubu menyerahkan wewenang pembahasan revisi undang-undang ke DPR untuk segera dibentuk Badan Legislasi.

”Dalam dua bulan ditargetkan akan selesai pembahasan ini karena memang harus segera. Juga tidak akan ada tarik-menarik karena semuanya sudah dikunci hari ini,” ujar Hatta.

Tiga pasal yang diusulkan oleh partai-partai politik dari KIH untuk direvisi dalam UU MD3 No 17 Tahun 2014 adalah Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 98.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, revisi yang disepakati hanya dilakukan pada Pasal 74 dan 98, khususnya ayat-ayat yang mengatur penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya, yang penerapannya diturunkan di tingkat komisi atau badan.

Penggunaan hak-hak DPR itu sepakat hanya digunakan di tingkat Dewan, seperti pada masa-masa sebelumnya.

Sementara itu, Pasal 73 dan ayat-ayat lainnya dalam Pasal 74 serta Pasal 98 yang mengharuskan keputusan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan pemerintah tetap dipertahankan dalam undang-undang.

”Jadi, memang keputusan komisi harus bersifat mengikat. Itu tetap dipertahankan karena tugas DPR, kan, memang sebagai kontrol,” ucap Hatta.

Jumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan untuk KIH disepakati 21 kursi. Keberadaan DPR tandingan yang dibentuk KIH pun bubar. ”Tak ada lagi. Semuanya sudah bersatu. Yang ada sekarang adalah parlemen mulai bekerja,” kata Pramono.

Teknis dari kesepakatan ini, Pramono mengungkapkan, akan dilanjutkan di fraksi. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi juga kepada fraksi-fraksi terkait, apa yang sudah disepakati kubu KMP dan KIH. 

--------------------

kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Sabtu petang ini terkait UU MD3:

- Dari Pasal 74 UU MD3
Ditiadakan ayat-ayat berikut:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Dari Pasal 98 UU MD3
Tidak diubah:
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah. (Tetap)

Ditiadakan:
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Berikut adalah pasal yang dibahas dan disetujui oleh kedua pihak: -Pasal 74 (ditiadakan) Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan. Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan. Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. - Pasal 98 Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah. (Tetap) Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ditiadakan) Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (Ditiadakan)