Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Kolom Agama Untuk Identitas
Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah tetap mempertahankan kolom agama dalam kartu tanda penduduk sebagai identitas dan guna memenuhi sejumlah keperluan lain. Namun, bagi warga yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui negara, kolom tersebut boleh dikosongkan.
”Sudah ada enam agama yang diakui pemerintah. Bagi mereka yang tidak meyakini salah satu dari enam agama itu, kolom agama dikosongkan dan (datanya) dicatat dalam database (basis data),” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dalam jumpa pers MUI bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Jakarta, Kamis (13/11).
Hadir dalam pertemuan itu beberapa pemimpin MUI dan sejumlah wakil ormas Islam. Mereka antara lain perwakilan Pimpinan Pusat Al Irsyad, Bachtiar, dan Ketua Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Majelis Dakwah Islamiyah Choasi Mandala.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menampung aspirasi sejumlah perwakilan kelompok umat beragama dan aliran kepercayaan. Mereka berharap negara mengizinkan pencantuman agama dan aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah dalam kolom di KTP. Mendagri lalu menyilakan pengosongan kolom agama untuk sementara waktu.
Menurut Ma’ruf, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sudah aspiratif dan akomodatif. UU itu menyebutkan enam agama yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Pemeluk enam agama tersebut harus mencantumkan agama di KTP.
”MUI menolak ide penghapusan kolom agama di KTP. Kolom agama penting karena menyangkut identitas. Bagi umat Islam, (pencantuman) itu penting karena terkait soal kematian, waris, juga pernikahan,” ujar Ma’ruf.
Ia menambahkan, ”Lebih baik cukup enam agama itu. Nanti kalau dibuka bisa muncul (banyak agama) lagi, bahkan bisa sampai 300 agama. Padahal, untuk menentukan keyakinan itu agama atau bukan tak mudah.”
Di Palembang, Sumatera Selatan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama tengah menyiapkan RUU perlindungan umat beragama yang, di antaranya, mengatur hak penganut agama di luar enam agama yang sudah dikenal di Indonesia saat ini. Perlindungan ini dimaksudkan agar keadilan dapat dirasakan semua warga negara, terlepas dari agama yang dianut.