Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Komisi IV DPR Dukung Menteri Susi Investigasi Kapal Hai Fa
Komisi IV DPR menyiapkan investigasi terhadap kasus kapal angkut MV Hai Fa. Putusan pengadilan yang ringan terhadap kasus kapal angkut berbobot 4.306 gros ton itu dinilai memukul rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (3/4), menegaskan, investigasi terhadap kasus Hai Fa menjadi putusan hasil Rapat Kerja (Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 1 April 2015. Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat gabungan dengan melibatkan seluruh instansi penegakan hukum terkait kasus Hai Fa.
"Kami akan investigasi kasus kapal Hai Fa. Tahap awal, kami segera adakan rapat gabungan untuk menelusuri di mana kejanggalan kasus itu dan selanjutnya akan dibentuk panitia kerja atau panitia khusus," kata Herman.
Kapal berbobot 4.306 gros ton ini merupakan kapal angkut asing terbesar yang pernah ditangkap aparat Pemerintah Indonesia. Keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Maret 2015 memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya. Nakhoda kapal Zhu Nian Le hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hanya satu dari tiga dakwaan yang dinyatakan terbukti, yakni kapal mengangkut 15 ton ikan hiu jenis lonjor dan ikan hiu martil yang dilarang negara. Dua butir dakwaan lain tak terbukti sebagai kejahatan, yakni kapal tidak mengantongi surat laik operasi (SLO) dari pengawas perikanan dan sistem pemantauan kapal perikanan dalam keadaan tidak aktif (Kompas, 26/3).
Menurut Herman, rapat gabungan dengan aparat penegakan hukum antara lain melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
DPR akan membentuk Panitia Kerja Hai Fa jika ditemukan kejanggalan kasus terkait instansi yang berada pada lingkup kerja Komisi IV DPR. Jika kejanggalan kasus itu terkait dengan lintas instansi, dibentuk panitia khusus. "Kalau semangat pemerintah memberantas illegal fishing, keputusan terhadap kasus Hai Fa seharusnya memberikan efek jera," kata Herman.
Secara terpisah, Susi Pudjiastuti menyambut langkah Komisi IV DPR untuk membentuk panja atau pansus. "Kita tunggu saja jika DPR ingin membentuk panja Hai Fa," kata Susi.
Sebelumnya, Bakamla mengungkap hasil temuan baru adanya unsur kesengajaan kapal kargo KM Hai Fa mematikan alat pemantau kapal dan alat satelit deteksi kapal. Temuan itu dapat menjadi dasar dilakukannya penyelidikan baru atas KM Hai Fa.
Perpanjang moratorium
Pemerintah mempertimbangkan memperpanjang moratorium izin kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan yang dibuat di luar negeri atau kapal eks asing. Moratorium izin kapal eks asing berlangsung sejak November 2014 dan dijadwalkan berakhir akhir April 2015.
"Moratorium adalah kebijakan spesifik untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan tangkap yang terindikasi dan terbukti banyak praktik illegal fishing, kapal bendera ganda, hingga perbudakan. Kalau masih diperlukan, kita perpanjang" kata Susi.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/DPR-Siap-Investigasi-Kapal-MV-Hai-Fa