Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Komnas HAM Bentuk Tim Kajian Hukum Kasus Munir

12/12/2018



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim kajian hukum kasus pembunuhan pegiat gerakan HAM, Munir Said Thalib. Tim ini akan meninjau apakah pembunuhan Munir yang terjadi September 2004 dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau tidak.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, Senin (15/12), di Jakarta, menuturkan, tim kajian hukum itu dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tim ini beranggotakan Hendardi, Choirul Anam, dan Lamria Siagian.

Tim dengan masa kerja tiga bulan itu akan bekerja sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, yaitu melakukan kajian dokumen serta memanggil saksi untuk memberikan keterangan.

Menurut Roichatul, temuan tim pencari fakta kasus Munir yang bekerja pada tahun 2005 tidak dihiraukan pemerintah. Majelis eksaminasi Komnas HAM menilai, ada impunitas dalam kasus tersebut.

Choirul Anam menuturkan, kasus Munir adalah kasus pembunuhan politik pertama dalam masa Reformasi. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya penting bagi keluarga Munir, tetapi juga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum. Walaupun banyak kajian yang menyoroti kasus ini untuk menjadi kasus internasional, para aktivis HAM di Indonesia ingin kasus ini diselesaikan di dalam negeri.

Dalam pengusutan kasus Munir yang selama ini dilakukan, lanjut Choirul, ada banyak fakta dan dokumen yang sudah terbuka, antara lain di persidangan. Beberapa nama juga yang sudah sempat muncul.

Lamria menambahkan, tim kajian hukum ini berdasarkan pada fakta dan juga akan mencari fakta-fakta yang belum terbuka.

Menurut Hendardi, secara tersirat negara terlibat dalam pembunuhan Munir. Hal ini yang membuat pengungkapan kasus itu harus berhadapan dengan raksasa yang sangat kuat.

Dalam kasus pembunuhan Munir ini, aparat penegak hukum telah mengajukan sejumlah nama ke pengadilan. Mereka, antara lain, Pollycarpus Budihari Priyanto (mantan pilot Garuda Indonesia) yang dihukum 14 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali), mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan, dan juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Prawiro Pranjono.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi. Mahkamah Agung kemudian juga memperkuat putusan itu. Sementara itu, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat (Kompas, 8/12).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim kajian hukum kasus pembunuhan pegiat gerakan HAM, Munir Said Thalib. Tim ini akan meninjau apakah pembunuhan Munir yang terjadi September 2004 dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau tidak.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, Senin (15/12), di Jakarta, menuturkan, tim kajian hukum itu dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tim ini beranggotakan Hendardi, Choirul Anam, dan Lamria Siagian.

Tim dengan masa kerja tiga bulan itu akan bekerja sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, yaitu melakukan kajian dokumen serta memanggil saksi untuk memberikan keterangan.

Menurut Roichatul, temuan tim pencari fakta kasus Munir yang bekerja pada tahun 2005 tidak dihiraukan pemerintah. Majelis eksaminasi Komnas HAM menilai, ada impunitas dalam kasus tersebut.

Choirul Anam menuturkan, kasus Munir adalah kasus pembunuhan politik pertama dalam masa Reformasi. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya penting bagi keluarga Munir, tetapi juga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum. Walaupun banyak kajian yang menyoroti kasus ini untuk menjadi kasus internasional, para aktivis HAM di Indonesia ingin kasus ini diselesaikan di dalam negeri.

Dalam pengusutan kasus Munir yang selama ini dilakukan, lanjut Choirul, ada banyak fakta dan dokumen yang sudah terbuka, antara lain di persidangan. Beberapa nama juga yang sudah sempat muncul.

Lamria menambahkan, tim kajian hukum ini berdasarkan pada fakta dan juga akan mencari fakta-fakta yang belum terbuka.

Menurut Hendardi, secara tersirat negara terlibat dalam pembunuhan Munir. Hal ini yang membuat pengungkapan kasus itu harus berhadapan dengan raksasa yang sangat kuat.

Dalam kasus pembunuhan Munir ini, aparat penegak hukum telah mengajukan sejumlah nama ke pengadilan. Mereka, antara lain, Pollycarpus Budihari Priyanto (mantan pilot Garuda Indonesia) yang dihukum 14 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali), mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan, dan juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Prawiro Pranjono.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi. Mahkamah Agung kemudian juga memperkuat putusan itu. Sementara itu, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat (Kompas, 8/12).