Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) KPU Atur Iklan di Media

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum mengatur penayangan iklan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di televisi dan radio. Langkah ini dilakukan untuk mengawal independensi media siar dan memberikan kesempatan kampanye yang seimbang kepada setiap calon.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Amiruddin mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilkada. Tiga hal itu adalah durasi, frekuensi, serta penempatan iklan di televisi dan radio.

"Durasi dan frekuensi sudah diatur dengan memadai dalam PKPU, tetapi penempatan atau jadwal penayangan iklan kampanye belum terlalu detail," kata Amiruddin dalam rapat konsultasi membahas PKPU Kampanye Pilkada antara KPU dan KIP, Jumat (13/3), di Jakarta.

Pasal 36 PKPU Kampanye Pilkada telah mengatur jumlah maksimal iklan kampanye di televisi dan radio untuk pasangan calon, yaitu 10 spot iklan, berdurasi paling lama 30 detik untuk iklan televisi atau 60 detik untuk iklan radio. Aturan itu berlaku sama untuk semua televisi dan dilakukan setiap hari selama 14 hari masa kampanye.

Terkait jadwal penayangan iklan, dalam PKPU dinyatakan, hal itu ditetapkan KPU daerah atau KPI daerah setelah berkoordinasi dengan lembaga penyiaran. Penayangan iklan juga harus memperhatikan alokasi waktu yang berimbang untuk setiap pasangan calon.

"Sebaiknya, penempatan jadwal penayangan iklan harus pada jam tayang yang sama dengan harga yang sama. Jangan sampai ada calon yang diiklankan padaprime time (jam tayang utama), tetapi ada yang mendapat jam tayang pagi atau larut malam," kata Amiruddin.

Iklan politik yang dilakukan di luar masa kampanye, lanjut Amiruddin, seharusnya dilarang. Iklan terkait partai politik hanya boleh ditayangkan saat kampanye agar tidak ada tuduhan mencuri start masa kampanye.

Pilkada serentak yang akan diadakan pada Desember tahun ini memang berbeda dari sebelumnya. Kali ini, pembiayaan dan pelaksanaan sejumlah metode kampanye, termasuk iklan kampanye, tidak lagi diemban tim kampanye atau pasangan calon peserta. KPU daerah dan KPI daerah mengeksekusi penayangan iklan sesuai materi yang dibuat tim kampanye.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pengaturan alokasi waktu iklan yang sama dan berimbang akan disempurnakan dalam rancangan PKPU melalui koordinasi dan konsultasi dengan KPI. "Ke depan juga akan ada sosialisasi yang dilakukan antara KPI dan KPU pusat dengan KPI dan KPU daerah serta lembaga penyiaran," katanya.

KPU meminta KPI mengirimkan daftar 3.761 lembaga penyiaran daerah dan nasional yang sudah mengantongi izin siar. Sebab, selama masa kampanye pilkada, hanya lembaga siar berizin yang diperbolehkan menayangkan iklan kampanye pasangan calon.

Pengawasan

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan akan memperdalam pembahasan terkait payung hukum pengawasan penggunaan dana kampanye. "Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan dapat membantu pengawasan. Kami sudah sampaikan itu dan KPU setuju," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berharap KPU tak membuat norma baru terkait pelaksanaan pilkada serentak. "PKPU seharusnya tidak mengatur norma baru, tetapi hanya teknis penyelenggaraan yang merupakan turunan dari ketentuan dalam UU Pilkada," ujarnya.

Soal pengaturan pembatasan dana kampanye, misalnya, KPU harus mengacu pada UU Pilkada. "Misalnya yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu adalah dana kampanye untuk iklan dan baliho," kata Rambe yang berasal dari Partai Golkar.