Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Nasib Atlet Disorot di DPR
Demikian benang merah yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR, Senin (10/11), dengan tiga narasumber di bidang olahraga, yakni dosen Institut Teknologi Bandung Tommy Apriantono, promotor olahraga Hasan Abdulgani, dan wartawan senior Kompas Anton Sanjoyo.
Para narasumber menyampaikan karut-marut di balik kemunduran olahraga prestasi di Tanah Air kepada jajaran Komisi X DPR yang dipimpin Teuku Riefky Harsya (Fraksi Partai Demokrat).
Rapat ini tidak dihadiri seorang pun anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam paparannya, Anton antara lain menyoroti soal tidak adanya jaminan atau tunjangan kesejahteraan bagi atlet berprestasi yang pensiun. Hal ini membuat minat warga menjadi atlet menjadi rendah.
”Di Undang-Undang (Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional), tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib atlet jika ia pensiun. Berbeda dengan di Tiongkok, ini menjadi tanggung jawab negara. Ada 17 pasal (di UU Tiongkok) yang mengaturnya. Kehidupan mereka dan anak-anaknya terjamin saat pensiun,” ujar Anton.
Ia juga menyinggung lemahnya pembinaan berjenjang atlet di usia dini. ”Karena tidak adanya kompetisi berjenjang, jangan heran timnas sepak bola kita saat ini sering kalah di level Asia Tenggara, bahkan dari Timor Leste. Ibarat sekolah, tidak mungkin dari SD kita langsung loncat ke bangku kuliah,” tutur Anton.
Tommy Apriantono berpendapat senada. Salah satu penyebab kegagalan olahraga prestasi di Indonesia karena tidak adanya kompetisi berkesinambungan di level yunior. Padahal, hal ini justru rutin dilakukan negara lain seperti Jepang dan Tiongkok.
Hasan Abdulgani yang juga CEO Mahaka Sport mengusulkan perlunya tunjangan pensiun bagi mantan atlet berprestasi. ”Seperti tentara, mereka ini sama-sama membela negara. Saya kira, negara ini tidak akan rugi mengeluarkan uang pensiun, khususnya untuk para atlet amatir. Bagi atlet profesional, mereka bisa dibantu oleh industri (sponsor),” tuturnya.
Persoalan kesejahteraan mantan atlet adalah hal klise di Tanah Air. Legenda bulu tangkis Tanah Air, Rudy Hartono, sempat mengusulkan perlunya jaminan hari tua bagi atlet agar mereka bisa fokus mengejar prestasi, tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran akan masa depannya.
Terkait hal ini, dalam wawancara terpisah sebelumnya, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Tono Suratman mengatakan, pihaknya juga pernah mengusulkan kepada DPR di era sebelumnya perihal tunjangan pensiun atlet. ”Kami berharap ini jadi perhatian pemerintah yang baru,” ujarnya.
Jefirstson Riwu Kore, anggota Komisi X DPR, mengaku prihatin dengan persoalan kesejahteraan mantan atlet, belum lagi minimnya fasilitas olahraga, khususnya pelatnas. Karena itu, ia menantang Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajukan dana yang besar sejauh itu didasari program yang baik dan terencana.
”Masak anggaran olahraga hanya Rp 500 miliar (di era sebelumnya)? Ini menunjukkan belum adanya political will dari pemerintah. Reward