Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pasca Batalnya UU Sumber Daya Air, Perusahaan yang Memonopoli Air Harus Ditindak

12/12/2018



Pemerintah diminta segera menindak tegas perusahaan air minum yang memonopoli sumber daya air dan menyebabkan daerah sekitarnya krisis air. Untuk itu, instrumen pengendali perlu dibentuk agar perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan bisa diawasi.
”Kalau perlu, izinnya dicabut. Undang-undang yang nantinya dibentuk harus tidak ada unsur privatisasi air,” kata Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) Muhammad Reza, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Reza menilai pembatalan semua pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi membuktikan kekhawatiran masyarakat atas privatisasi air benar. Undang-undang itu dinilai tak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan atas air oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Menanggapi hal itu, pelaku usaha air minum berharap peraturan pemerintah segera dibuat agar UU Pengairan relevan diterapkan pada era otonomi daerah.

”UU Pengairan dibentuk sebelum ada otonomi daerah sehingga tak mengatur peran pemerintah kabupaten/kota. Jadi, amat diperlukan PP yang bisa mengakomodasi hal ini,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baruno, kemarin.

Menurut Hendro, ke depan pemerintah akan merancang UU baru tentang penggunaan air. Namun, ia pesimistis hal itu bisa rampung dalam waktu dekat. Untuk itu PP dibutuhkan agar kewenangan pemkab/pemkot diatur dalam menerbitkan izin usaha.

”Beberapa pelaku usaha, izinnya akan habis tiga bulan lagi. Jangan sampai mereka tak punya regulasi usaha karena UU yang diterapkan tak mengatur hal itu. Kami berharap bupati atau wali kota merekomendasikan penerbitan izin usaha di daerahnya,” katanya. Peran pemda sebelumnya diatur dalam UU No 7/2004. Pembentukan PP bisa mempertegas kedudukan pemda sambil menunggu UU baru terbentuk.

Hendro menyatakan, pemakaian air tak hanya dilakukan industri minuman ringan dan dalam kemasan. Industri lain seperti tekstil, hotel, kegiatan pertanian, dan perkebunan juga menggunakan air dalam jumlah besar. Karena itu, regulasi baru diharapkan melibatkan semua aspek dalam pengolahan air.

Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan, pembatalan UU No 7/2004 akan berdampak pada peraturan daerah yang selama ini jadi dasar bagi industri untuk memanfaatkan air. ”Dampaknya besar bagi kami. Begitu juga dengan industri lain yang menggunakan air sebagai bahan penolong, seperti tekstil,” katanya. Pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah dan mendorong ada regulasi yang mengatur peran pemda.