Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pasca UU Sumber Daya Air Batal: Stop Privatisasi Air Jadi Tren Global

12/12/2018



Tren penghentian pengelolaan swasta atas sumber daya air untuk kembali diurus pemerintah telah menjangkau lebih dari 230 kota di dunia. Itu seharusnya menjadi acuan bagi Pemerintah Indonesia untuk menguasai sumber daya air setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Jadi, swasta boleh berperan, tetapi tak boleh mengganggu akses air rakyat. "Pada 2004, kian banyak kota di dunia tak puas dengan skema kerja sama publik-swasta dalam pengelolaan air," kata Penasihat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bidang Air dan Sanitasi David Boys, Rabu (8/4), saat peluncuran buku Tata Kelola Air di Paris terbitan Penerbit Gramedia Pustaka Utama, di Jakarta.

Banyak kota melihat harga air bagi masyarakat terlalu mahal saat pengelolaan diserahkan ke swasta. Saat keuntungan swasta tinggi, perluasan akses air bersih bagi warga tetap tak terpecahkan. Padahal, swasta menjanjikan hal tersebut pada awal investasi. Itu mendorong sejumlah kota mengambil kembali kendali atas air, antara lain Paris (Perancis), Berlin (Jerman), Atlanta dan Houston (Amerika Serikat), Budapest (Hongaria), dan Kuala Lumpur (Malaysia).

Meski demikian, lanjut Boys, penguasaan air oleh negara tetap memberi kesempatan keterlibatan swasta untuk ikut mengelola, misalnya melalui pengadaan infrastruktur. Syaratnya, ada tender yang transparan saat menetapkan perusahaan yang mendapat kontrak.

Keterlibatan swasta

Pada kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, keterlibatan swasta akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Itu karena putusan Mahkamah Konstitusi masih memberi ruang bagi swasta, tetapi amat dibatasi antara lain menjamin dulu akses bagi rakyat terpenuhi dan ada sisa ketersediaan air. Menurut enam prinsip pada putusan MK yang membatalkan UU SDA, pemerintah bisa memberi izin pengelolaan air ke swasta dengan syarat ketat.

RPP terkait pengelolaan air itu ditargetkan selesai akhir April ini, dan akan mengacu pada UU No 11/1974 tentang Pengairan yang ditetapkan MK berlaku kembali agar tak ada kekosongan payung hukum. "Agar keterlibatan swasta tak mengganggu akses publik atas air, RPP harus jadi dulu. Di RPP itu, pengawasan oleh pemerintah pusat diatur, termasuk perizinan oleh pemerintah daerah," ujar Basuki.

Kementerian PUPR akan mengadakan dengar pendapat dengan publik Kamis ini dengan mengundang pihak terkait, termasuk para pemohon uji materi UU Sumber Daya Air. Menurut rencana, RPP berisi rancangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena Kementerian PUPR mengurusi air permukaan, sedangkan air tanah jadi ranah Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia Subekti mengatakan, jika pemerintah mampu menyediakan anggaran dalam menjamin 100 persen rakyat Indonesia bisa mengakses air bersih, keterlibatan swasta tak diperlukan. Namun, investasi untuk perluasan akses amat mahal. Investasi sambungan ke satu pelanggan PDAM Rp 10 juta.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/09/Stop-Privatisasi-Menjadi-Tren-Global