Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pembahasan Revisi UU MD3 Belum Jelas

12/12/2018



Kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih belum jelas. Badan Legislasi DPR masih menunggu keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan DPD, dan pimpinan Baleg yang direncanakan digelar Senin (1/12) pekan depan.

”Pembahasan lebih lanjut tentang revisi Undang-undang MD3 menunggu hasil rapat konsultasi pada Senin,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) D   PR Saan Mustopa, Kamis (27/11), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna DPR pada Rabu (26/11) lalu memutuskan untuk menunda pengesahan revisi UU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR. Paripurna memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU MD3 dikembalikan ke Baleg.

Sementara itu, Baleg menunggu keputusan fraksi-fraksi untuk menentukan kelanjutan revisi UU MD3. Namun, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dijadwalkan kemarin batal digelar. Rapat itu kemudian akan diganti dengan rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan Baleg, dan pimpinan DPD pada Senin pekan depan.

Setidaknya ada dua persoalan yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. Pertama, mengenai perlu atau tidaknya revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019 sebelum pembahasan dilakukan. Kedua, perlu tidaknya pelibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3.

Mantan Ketua Pansus RUU MD3 Benny K Harman mengatakan, sebenarnya revisi UU MD3 bisa dilakukan di luar Prolegnas. Sebab, ada urgensi nasional yang mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU MD3. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Namun, persoalannya, pada rapat Bamus Selasa lalu, seluruh fraksi sepakat revisi UU MD3 harus melalui Prolegnas. ”Oleh karena itu, keputusan Bamus harus dilaksanakan. Revisi UU MD3 harus dilakukan setelah RUU itu masuk menjadi prioritas Prolegnas,” tutur Benny.

Padahal, sampai saat ini Prolegnas 2014-2019 belum selesai disusun. Menurut Saan, Baleg sudah meminta komisi-komisi untuk menyerahkan daftar usulan RUU prioritas yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Baleg juga sudah meminta masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Apabila rapat konsultasi pada Senin pekan depan memutuskan revisi UU MD3 harus melalui Prolegnas, lanjut Saan, Baleg akan memprioritaskan pembahasan Prolegnas 2014-2019.

Secara terpisah, Ketua Baleg Sareh Wiyono tetap optimistis revisi UU MD3 dapat diselesaikan sesuai jadwal, yakni paling lambat pada 5 Desember. ”Pembahasannya akan cepat karena draf sudah ada,” katanya.

Pembahasan revisi UU MD3, lanjut Sareh, juga akan melibatkan DPD agar tidak menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.