Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pembelian Bank Mutiara, DPR Khawatir J Trust "Baju Baru" Pemilik Lama

12/12/2018



Meskipun Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap J Trust Co Ltd, investor asal Jepang, yang akan membeli saham Bank Mutiara (dulu Bank Century), kalangan DPR tetap merasa khawatir penjualan saham bank yang diberi talangan Rp 8,1 triliun terafiliasi dengan pemilik bank lama. Apalagi, hingga kini, Lembaga Penjamin Simpanan belum juga mengumumkan nilai pembelian dan rincian dari penjualan serta siapa di balik J Trust tersebut.

Pemilik lama, selain Hesham Al Waraaq selaku pemegang saham pengendali dan Rafat Al Rizvi selaku pemegang saham mayoritas, juga ada Robert Tantular, partner lokal yang ikut mengendalikan Bank Century.

Inisiator Panitia Khusus (Pansus) Bank Century DPR, Bambang Soesatyo, Kamis (13/11), di Jakarta, menyatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus segera merinci pembelian saham Bank Mutiara. ”Kalau tidak ada apa-apa, jelaskan segera rencana pembelian dan siapa eksekutif J Trust itu. Tidak perlu LPS menunggu sampai Bank Century di-bail out pada 21 November, enam tahun silam,” ujarnya.

Inisiator Pansus Bank Century lainnya, M Misbakhun, mengatakan hal senada. ”Kami curigai J Trust karena kami belum
pernah baca portofolionya,” katanya.

Menurut Misbakhun, sebenarnya Jumat (14/11) sudah diagendakan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Bank Indonesia dan Senin (17/11) direncanakan Raker Komisi XI dengan Otoritas Jasa Keuangan. ”Namun ditunda karena belum finalnya kesepakatan Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat. Padahal, kami akan mencecar soal penjualan Bank Mutiara dan J Trust,” ujarnya.

Adapun inisiator Pansus Bank Century, Faisal Akbar, menambahkan, pihaknya mengendus adanya pihak terafiliasi dari pemilik lama. ”Oleh sebab itu, kami tunggu LPS jelaskan. Jangan sampai kesalahan itu terjadi berulang-ulang sejak bail out Rp 600 miliar sampai penjualan sekarang ini,” katanya.

Pemilik lama untung besar

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, yang pernah memimpin audit investigasi Bank Century, mengatakan, jika benar ada pihak terafiliasi pemilik lama di belakang J Trust, selain kewajiban Bank Mutiara membayar utangnya dari surat berharga di Bank Century bisa diputihkan, si pemilik lama juga bisa kembali menguasai banknya. ”Katakanlah pihak terafiliasi pemilik lama Bank Century dapat untung besar. Negara justru dirugikan,” ungkapnya.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, LPS belum bisa mengumumkan soal nilai pembelian Bank Mutiara oleh J Trust. Pengumuman setelah transaksi usai.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Pramono Anung dalam diskusi mengatakan, pihaknya mendorong penegak hukum terus melanjutkan pengusutan kasus Bank Century.