Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Penahanan Bambang Ditangguhkan

12/12/2018



Penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Polri akhirnya ditangguhkan Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.30. Penangguhan ini terjadi setelah dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Adnan mengatakan penangguhan penahanan Bambang karena pemeriksaan hari ini oleh penyidik dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Setelah dilepaskan, Bambang menyatakan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri karena proses pemeriksaan berjalan baik.

Mengenai kemungkinan mundur dari KPK karena berstatus tersangka, Bambang menyatakan akan membicarakan dengan pimpinan KPK lainnya. Aturan di KPK, pimpinan KPK memang tidak boleh berstatus tersangka.

Serangan langsung

Bambang ditangkap polisi Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 di Depok, Jawa Barat. Saat itu, Bambang baru mengantar anaknya sekolah. Malam harinya Bambang dinyatakan ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.

Jumat sore, Zulkarnain mengatakan, penangkapan dan penahanan Bambang merupakan serangan langsung terhadap KPK. Serangan ini justru dilakukan di tengah pimpinan KPK sedang mempercepat penanganan sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.

”Ini betul-betul serangan langsung terhadap pimpinan KPK. Pimpinan KPK sekarang empat orang, dan tinggal sebelas bulan lagi bertugas. Kami bertekad mempercepat penanganan perkara besar, termasuk perkara Budi Gunawan,” katanya. Upaya pelemahan KPK pun dinilai sistematis.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kasus Bambang tidak akan memengaruhi kinerja KPK. ”Kami tidak akan terpengaruh dalam bekerja. Kami akan tetap bekerja seperti sediakala,” ujarnya.

”Kami di KPK, apa pun yang terjadi, tetap akan tegar,” tambah Ketua KPK Abraham Samad.

Ditahan

Setelah ditangkap, Bambang diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri. Malam sekitar pukul 23.00, advokat Todung Mulya Lubis di Bareskrim Polri mengatakan, Bambang ditanyai delapan pertanyaan oleh penyidik Polri yang dipimpin Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona. Namun, Bambang keberatan menjawab pertanyaan karena pertanyaan dan pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dinilai tidak jelas.

Todung juga mengatakan, Polri memutuskan menahan Bambang dengan alasan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Kemarin siang di Istana Bogor, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjamin tidak akan melakukan penahanan terhadap Bambang. Namun, pada malam harinya, ia mengatakan akan bertanya kepada penyidik perihal penahanan Bambang.

Tak berdiri sendiri

Kemarin siang, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti di Istana Bogor untuk membahas kasus ini.

”Presiden telah memanggil kedua belah pihak (KPK dan Polri) dan minta masing-masing mengendalikan diri. Tetapi, itu tidak cukup. Presiden perlu melakukan intervensi nyata untuk menyelesaikan konflik itu,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Intervensi Presiden Jokowi diperlukan karena Presiden merupakan atasan langsung Polri. Dalam batas tertentu, Presiden juga dapat menggunakan pengaruh untuk mengimbau KPK.

Din melihat, langkah Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka tidak berdiri sendiri. ”Ada nuansa dendam kepada KPK karena sudah menetapkan perwira tinggi Polri (Komisaris Jenderal Budi Gunawan) menjadi tersangka, yang diumumkan 13 Januari lalu. Begitu pula penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, jika dilihat dari timing-nya, juga sulit untuk dilihat sebagai sesuatu yang murni adanya,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marsudi Syuhud menyayangkan adanya perseteruan antara Polri dan KPK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, penangkapan Bambang merupakan persoalan serius yang harus dikelola dengan baik. KPK dan Polri harus mendinginkan suasana dan melanjutkan proses hukum baik terhadap Bambang maupun Budi, tanpa disertai emosi.

”Kita tidak boleh menganggap ini sebagai persoalan enteng. Jika dibiarkan sampai Desember, di mana masa jabatan Abraham Samad dan tiga pimpinan KPK lainnya berakhir, besar kemungkinan perekrutan pengganti pimpinan KPK tidak terjadi. Jika demikian, KPK dapat terancam bubar,” tuturnya.

Penangkapan

Jimly pun mengkritik cara Polri menangkap Bambang. Mestinya Bambang diperiksa dengan prosedur normal tanpa perlu dilakukan penangkapan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sandra Moniaga, mengatakan, semestinya Polri melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Jika telah dipanggil tiga kali dan yang bersangkutan tak kooperatif, penegak hukum berhak menangkap, bahkan menahan.

Wakil Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan juga memprotes keras cara penangkapan Bambang Widjojanto karena tidak sesuai dengan hukum acara dan kepatutan.

Setelah ditangkap, Bambang dibawa ke Bareskrim Polri. Saat itu, tangannya terlihat diborgol. Meski ditangkap sejak pagi, pemeriksaan terhadap Bambang pun baru dilakukan selepas ashar (sekitar pukul 15.30). Hal ini karena Bambang meminta ada pendampingan dari kuasa hukum.

Nursyahbani Katjasungkana, pengacara Bambang, menuturkan, 60 kuasa hukum yang turun tangan untuk Bambang dipersulit oleh pihak Polri ketika akan melakukan pendampingan dan konsultasi sebelum pemeriksaan. ”Setelah berdebat, kami akhirnya diberikan waktu lima menit sehingga mendapatkan kronologinya,” katanya.

Nursyahbani mempertanyakan penangkapan Bambang yang sangat mendadak.

Dari informasi yang dihimpun, surat pengaduan dari politisi PDI-P, Sugianto Sabran, terhadap Bambang dalam kasus sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 baru tertanggal 19 Januari. Kemudian, surat penggeledahan terhadap terlapor dikeluarkan sehari setelahnya.

Pada 22 Januari, surat penangkapan dikeluarkan, lalu, penangkapan dilakukan kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Apabila pihak Bambang tak menerima langkah yang diambil oleh Polri, ia mengatakan, terbuka untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Ronny menambahkan, penyidik Polri telah berkali-kali melakukan gelar perkara sehingga tidak ada yang mendadak dalam penanganan kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK ini.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari Polri. Sesuai aturan, penyidik memberitahukannya kepada penuntut umum.

Sugianto Sabran menyatakan, langkahnya melaporkan Bambang hanya untuk menuntut kebenaran. Dia juga mengatakan, laporan terhadap Bambang bukan suruhan partai.

Nuansa politis

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, biarlah proses hukum yang akan membuktikan Bambang bersalah atau tidak.

Namun, Mahfud menegaskan, memang ada nuansa politis ketika tiba-tiba Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka. Pasalnya, kasus kesaksian palsu yang dilakukan Ratna Mutiara, salah satu saksi kasus Pilkada Kotawaringin Barat, telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011. ”Jika memang mau menangani kasus saksi palsu ini, harusnya saat itu, bukan kini, empat tahun kemudian,” katanya.

Mahfud mengatakan, persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat terjadi saat ia menjadi Ketua MK. Semua proses di MK sudah selesai dan menurut dia tidak ada masalah. Sebagaimana sidang-sidang lain, para saksi yang dalam hal ini ada 68 saksi sudah disumpah dan diberi tahu, jika berbohong, mereka akan dikenai sanksi pidana.

Pada 7 Juli 2010, MK memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Pasangan Ujang-Bambang ditetapkan sebagai pemenang. Pendukung Sugianto-Eko kemudian melaporkan Ratna dengan tuduhan kesaksian palsu di sidang MK. Oleh Bareskrim Polri, Ratna dijadikan tersangka pada Oktober 2010. Ia kemudian disidang dan divonis 5 bulan penjara.