Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pengalokasian Dana Amanat UU Desa Masih Timpang

12/12/2018



Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa masih menimbulkan ketimpangan. Selain penyalurannya masih belum merata, perhitungannya juga masih belum berkeadilan. Akibatnya, sejumlah daerah mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tersebut segera direvisi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (6/4), menuturkan, selama ini perhitungan pengalokasian dana hanya didasari empat variabel, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan kesulitan geografis.

Marwan mencontohkan, dengan perhitungan tersebut, besaran dana desa yang diterima setiap desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berbeda-beda. Ada desa yang menerima dana Rp 38 juta-Rp 403,6 juta. Namun, di Kuningan, Jawa Barat, besaran dana desa yang diterima setiap desa sebesar Rp 51,6 juta-Rp 916,9 juta. Sementara di Batang, Jawa Tengah, alokasi terkecil untuk desa hanya Rp 35 juta dan alokasi dana tertinggi Rp 472 juta.

Oleh karena itu, menurut Marwan, jurang perbedaan besaran dana desa yang diterima setiap desa perlu segera diminimalkan. Dengan demikian, pengalokasian dana berasaskan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di setiap desa dapat terwujud.

Apalagi, tambah Marwan, dana desa akan terus meningkat cukup signifikan setiap tahunnya. Misalnya, dari APBN 2015 yang besarannya hanya Rp 9,07 triliun nantinya akan meningkat menjadi Rp 20,7 triliun pada APBN-P 2015.

Dari perhitungan yang didasari empat variabel selama ini, dengan alokasi dana desa pada APBN 2015, rata-rata rasio ketimpangannya cukup besar. Demikian pula jika mengacu pada APBN Perubahan 2015.

Menurut Marwan, ke depan, revisi yang dilakukan selain menyalurkan dana secara merata sesuai dengan jumlah desa, dana pengalokasiannya juga harus didasarkan pada perhitungan dari empat variabel dengan persentase tertentu. Dengan menerapkan pola perhitungan tersebut, rasio ketimpangan dana desa dapat semakin berkurang.

Agar data jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan dapat lebih valid, Marwan menambahkan, pihaknya juga akan memperbaiki data bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan kementerian terkait. Revisi dilakukan agar target dana desa yang diterima sedikitnya 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau minimal Rp 1 miliar per desa.

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karsus, mengatakan, agar ketimpangan dapat diminimalkan, pemerintah harus memformulasikan pengalokasian dana dengan tepat. Namun, yang terpenting adalah sistem pengawasan dalam penyalurannya agar tak terjadi penyimpangan.

"Pemerintah harus melakukan perekrutan yang benar untuk mendapatkan fasilitator di setiap desa yang berkualitas. Hal itu sangat penting karena program dana desa melibatkan banyak pihak," kata Lucius.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/07/Pengalokasian-Dana-Masih-Timpang