Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Penyatuan DPR Terjadi

12/12/2018



Proses penyatuan dua koalisi yang berseteru di Dewan Perwakilan Rakyat mulai berjalan sesuai kesepakatan. Dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), keduanya mulai melebur menjadi satu dalam Badan Legislasi dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Lima fraksi parpol pendukung pemerintah, yaitu PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura, kemarin, menyerahkan daftar nama anggotanya untuk ditempatkan di dua alat kelengkapan DPR itu. Dengan lengkapnya keanggotaan Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), yaitu terdiri dari sepuluh fraksi, alat kelengkapan ini pun bisa mulai bekerja.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara kedua kubu yang ditandatangani Senin (17/11) lalu. Dalam kesepakatan itu disebutkan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat mengisi penuh anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan.

Dalam rapat paripurna, Selasa, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, penyerahan daftar nama anggota dari lima fraksi itu berarti alat kelengkapan dewan itu sudah bisa disahkan.

Revisi UU MD3 kunci

Dengan lengkapnya keanggotaan Baleg, proses revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pun dapat segera dimulai. Setya Novanto menargetkan, revisi UU MD3 selesai sebelum masa sidang DPR berakhir pada 5 Desember. ”Kami harap satu minggu ini daftar nama untuk seluruh alat kelengkapan dewan bisa diserahkan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Sampai kemarin, Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB belum memasukkan nama-nama anggotanya untuk mengisi 14 alat kelengkapan dewan lainnya. Hanya Fraksi Partai Nasdem dan PPP yang sudah mendaftarkan anggotanya ke seluruh alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, 14 alat kelengkapan dewan itu belum bisa berjalan normal.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendorong PDI-P, PKB, dan Hanura yang belum menyerahkan daftar nama ke seluruh alat kelengkapan dapat segera melengkapi.

”Begitu banyak program pemerintah yang perlu pengawasan dari DPR. Semoga dengan dimasukkannya anggota KIH ke komisi, minggu depan, DPR sudah bisa melaksanakan fungsi-fungsi DPR,” ujarnya.

Sementara itu, anggota F-PDIP, Aria Bima, berpandangan lain. ”Langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ada pada perubahan UU MD3. Kami menyerahkan nama ke Baleg dulu. Setelah UU MD3 selesai direvisi, baru menyusul nama-nama untuk 11 komisi dan badan lainnya agar ada dasar hukum yang lebih kuat,” ujar Aria.

Pengisian alat kelengkapan dewan itu diawali dari Baleg karena dianggap sebagai ”motor” untuk bisa menyusun program legislasi nasional dan kemudian bisa memastikan direvisinya UU MD3 yang menjadi sumber perpecahan di DPR dan dianggap akan mengganggu sistem pemerintahan presidensial.

Secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengingatkan, dengan adanya perkembangan ini, alat kelengkapan dewan bisa langsung melaksanakan fungsinya sambil menunggu perubahan UU MD3. Salah satunya, menerima usulan-usulan program legislasi nasional dari masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan.