Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Penyatuan DPR Terjadi
Proses penyatuan dua koalisi yang berseteru di Dewan Perwakilan Rakyat mulai berjalan sesuai kesepakatan. Dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), keduanya mulai melebur menjadi satu dalam Badan Legislasi dan Badan Urusan Rumah Tangga.
Lima fraksi parpol pendukung pemerintah, yaitu PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura, kemarin, menyerahkan daftar nama anggotanya untuk ditempatkan di dua alat kelengkapan DPR itu. Dengan lengkapnya keanggotaan Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), yaitu terdiri dari sepuluh fraksi, alat kelengkapan ini pun bisa mulai bekerja.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara kedua kubu yang ditandatangani Senin (17/11) lalu. Dalam kesepakatan itu disebutkan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat mengisi penuh anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan.
Dalam rapat paripurna, Selasa, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, penyerahan daftar nama anggota dari lima fraksi itu berarti alat kelengkapan dewan itu sudah bisa disahkan.
Revisi UU MD3 kunci
Dengan lengkapnya keanggotaan Baleg, proses revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pun dapat segera dimulai. Setya Novanto menargetkan, revisi UU MD3 selesai sebelum masa sidang DPR berakhir pada 5 Desember. ”Kami harap satu minggu ini daftar nama untuk seluruh alat kelengkapan dewan bisa diserahkan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sampai kemarin, Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB belum memasukkan nama-nama anggotanya untuk mengisi 14 alat kelengkapan dewan lainnya. Hanya Fraksi Partai Nasdem dan PPP yang sudah mendaftarkan anggotanya ke seluruh alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, 14 alat kelengkapan dewan itu belum bisa berjalan normal.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendorong PDI-P, PKB, dan Hanura yang belum menyerahkan daftar nama ke seluruh alat kelengkapan dapat segera melengkapi.
”Begitu banyak program pemerintah yang perlu pengawasan dari DPR. Semoga dengan dimasukkannya anggota KIH ke komisi, minggu depan, DPR sudah bisa melaksanakan fungsi-fungsi DPR,” ujarnya.
Sementara itu, anggota F-PDIP, Aria Bima, berpandangan lain. ”Langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ada pada perubahan UU MD3. Kami menyerahkan nama ke Baleg dulu. Setelah UU MD3 selesai direvisi, baru menyusul nama-nama untuk 11 komisi dan badan lainnya agar ada dasar hukum yang lebih kuat,” ujar Aria.
Pengisian alat kelengkapan dewan itu diawali dari Baleg karena dianggap sebagai ”motor” untuk bisa menyusun program legislasi nasional dan kemudian bisa memastikan direvisinya UU MD3 yang menjadi sumber perpecahan di DPR dan dianggap akan mengganggu sistem pemerintahan presidensial.
Secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengingatkan, dengan adanya perkembangan ini, alat kelengkapan dewan bisa langsung melaksanakan fungsinya sambil menunggu perubahan UU MD3. Salah satunya, menerima usulan-usulan program legislasi nasional dari masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan.