Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Perlu Tunggu Disetujui DPR, Korban Lumpur Lapindo Berharap 781 Miliar Segera Dibagikan

12/12/2018



Perwakilan warga korban lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/12), mendatangi Bupati Sidoarjo Syaiful Illah di Pendopo Delta Wibawa. Mereka mendesak pembayaran sisa ganti rugi senilai Rp 781 miliar dipercepat dan meminta pengawalan selama proses pencairan hingga pendistribusian kepada penerima.

Perwakilan korban lumpur berjumlah empat orang. Mereka mewakili semua korban dari Desa Gempolsari dan Kalitengah di Kecamatan Tanggulangin yang berjumlah 130 jiwa. Kedatangan warga diantar Kepala Desa Gempolsari Abdul Haris dan Kepala Kepolisian Sektor Tanggulangin Komisaris Andy Yudianto.

Di pendopo, warga langsung ditemui Bupati Sidoarjo Syaiful Illah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo Dwijo Prawito. Dalam pertemuan sekitar 30 menit itu, warga menyampaikan sejumlah permintaan.

”Permintaan pertama dan yang paling utama adalah untuk mengupayakan percepatan pembayaran sisa ganti rugi atau pelunasan untuk warga korban lumpur. Selain itu, meminta supaya proses pembayaran dikawal sehingga para korban bisa menerima haknya secara utuh,” ujar Sulastri (37), korban lumpur.

Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur yang menjadi kewajiban PT Lapindo Brantas, setelah perusahaan itu gagal bayar selama delapan tahun. Nilai talangan sebesar Rp 781 miliar untuk 3.337 berkas tanah dan bangunan.

Dasar keputusan Presiden adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan pemerintah harus menjamin pelunasan ganti rugi terhadap korban dilakukan oleh perusahaan. Pembayaran dilakukan melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebagai juru bayar Lapindo.

Keberatan

Warga korban lumpur menyatakan keberatan jika pembayaran dilakukan oleh MLJ. Mereka trauma sebab mekanisme pembayaran sangat tidak prosedural, banyak calo dan penuh intimidasi serta kecurangan. Warga sempat meminta pembayaran ganti rugi dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Namun, untuk mengubah mekanisme pembayaran memerlukan peraturan perundangan.

”Satu-satunya jalan yang memungkinkan dan tidak menyalahi aturan adalah meminta pemerintah daerah mengawal, termasuk mengawasi proses pembayaran dari mulai pemeriksaan berkas hingga pencairan uang,” kata Sulastri.

Syaiful Illah berjanji akan memenuhi tuntutan warga korban lumpur. Pihaknya menyatakan sudah berupaya maksimal untuk mempercepat pencairan dana sisa pembayaran, tetapi terbentur mekanisme perundangan.

Tolak rumah susun

Untuk mengurangi beban warga korban lumpur, terutama di Desa Gempolsari dan Kalitengah karena kerap kebanjiran, Syaiful menawarkan kepada mereka tinggal di rumah susun sewa milik pemerintah. Namun, tawaran itu ditolak warga karena, selain jauh dari tempat mereka bekerja, juga dinilai kurang nyaman.

”Kami orang desa, punya peliharaan ayam dan kambing. Kalau tinggal di rusun, mau ditaruh mana?” ujar Sani, warga lainnya.

Hingga kemarin, warga korban lumpur di Gempolsari masih mengungsi di balai desa. Mereka tidur di pengungsian pada malam hari dan kembali ke rumah pada pagi hari.

Sementara itu, semburan lumpur masih aktif keluar dari perut bumi Porong, Sidoarjo. Semburan itu mengalir ke kolam-kolam penampungan seluas 640 hektar, termasuk ke kolam 73 di Desa Kedungbendo, Tanggulangin.

Dwinanto Hesti Prasetyo dari Humas BPLS mengatakan, perbaikan tanggul jebol di titik 73 A dan tanggul titik 73 B sudah selesai dilakukan.