Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pilkada Serentak, KPU Hanya Punya 25 Hari Siapkan Logistik

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum hanya punya waktu 25 hari untuk menyiapkan dan mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah jika bakal calon kepala/wakil kepala daerah menggugat penetapan calon oleh KPU di daerah hingga Mahkamah Agung. Gugatan ini berpotensi marak jika terjadi dualisme kepengurusan partai.

"Kami berencana bertemu MA untuk mencari solusi masalah ini," ujar anggota KPU, Ida Budhiati, saat uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Rabu (11/3), di Jakarta.

Selain Ida, uji publik yang digelar KPU itu juga dihadiri komisioner KPU lainnya. Adapun peserta uji publik adalah perwakilan partai politik, akademisi sejumlah universitas, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.

Ida menuturkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan pada pemilihan kepala-wakil kepala daerah kali ini, pada tahap awal harus diupayakan oleh Badan Pengawas Pemilu di tingkat provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Jika ada yang tidak menerima putusan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kemudian Mahkamah Agung.

Dalam proses ini, KPU direncanakan akan melakukan penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada 24 Agustus 2015. Tahap pengajuan, perbaikan permohonan sengketa, penyelesaian sengketa, dan putusan di Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota dilakukan pada 24 Agustus-9 September 2015.

Pengajuan, perbaikan, hingga putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibuka pada 10 September-6 Oktober 2015.

Proses kasasi di MA hingga putusan MA pada 15 Oktober-13 November 2015. Sementara pemungutan suara digelar 9 Desember 2015.

"Artinya, jika sengketa pemilihan digugat sampai MA, KPU hanya punya waktu 25 hari menyiapkan dan mendistribusikan logistik pemilu sebelum digelarnya pemungutan suara serentak 9 Desember 2015," kata Ida.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengatakan, mustahil bisa menyiapkan semua logistik pilkada di empat kabupaten di Maluku yang akan ikut menggelar pilkada serentak, Desember 2015, dalam waktu 25 hari. Terlebih setiap Desember, tinggi ombak di perairan Maluku bisa mencapai 5 meter hingga menghambat distribusi logistik. "Minimal butuh waktu 40 hari," katanya.

Aturan baru

Terhentinya tahapan pemilu sebelum ada putusan atas sengketa pemilihan yang final dan mengikat merupakan aturan baru di pilkada. Sebelumnya, tahapan pilkada tetap berjalan sekalipun sengketa pemilihan belum diputuskan oleh pengadilan.

Aturan baru ini mengacu pada undang-undang hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan itu muncul karena putusan sengketa pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga MA di banyak pemilihan kepala/wakil kepala daerah sebelumnya sering kali tidak digubris penyelenggara pemilu.

Potensi gugatan sengketa terhadap penetapan calon oleh KPU di daerah sudah terlihat saat uji publik kemarin.

Perwakilan dari kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz dan Golkar kubu Agung Laksono memanfaatkan momentum uji publik itu untuk menyatakan kepengurusan partainya yang harus diakui KPU saat menetapkan calon kepala/wakil kepala daerah peserta pilkada.

Deputi Kesekretariatan Jenderal PDI-P Sudiatmiko Aribowo berharap MA bisa memprioritaskan penanganan kasus sengketa pemilihan daripada kasus lainnya.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/03/12/Waktu-Terbatas-jika-Ada-Sengketa