Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pilkada Serentak: KPU Harus Tetap Independen

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum harus tetap independen dalam menyusun peraturan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. KPU diminta tidak mengindahkan upaya Komisi II DPR mengintervensi untuk melonggarkan berbagai draf peraturan.

DPR sepatutnya memberikan masukan terhadap draf peraturan KPU. Para pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang dihubungi di Jakarta, Kamis (2/4), mengatakan, KPU merupakan lembaga mandiri yang diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini membuat tidak ada pihak yang bisa mengintervensi penyusunan draf peraturan KPU.

Salah satu keberatan Komisi II DPR adalah larangan calon bupati/wali kota memiliki hubungan darah atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur atau wakil gubernur setempat.

”Justru ini merupakan penataan pencalonan. Calon kepala daerah yang punya hubungan darah boleh maju setelah satu periode gubernur petahana lengser untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Titi.

Dipertimbangkan

KPU sendiri tetap mempertimbangkan masukan publik, termasuk DPR. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, sejumlah masukan dari DPR akan dipertimbangkan karena KPU tetap harus memastikan peraturan KPU tidak melenceng dari undang-undang yang berlaku.

 

link asli: http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/KPU-Harus-Tetap-Independen