Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Polisi Dikhawatirkan Jadi Ancaman Demokrasi

12/12/2018



Tindakan kepolisian kepada pegiat anti korupsi belakangan ini, persisnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015, telah menimbulkan kekhawatiran yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Pada awal reformasi, masyarakat sipil berdarah-darah mendorong polisi jadi bagian dari supremasi sipil. Jika mereka (polisi) terus seperti ini, sampai pada titik tertentu, mereka akan menimbulkan rasa tidak aman kepada masyarakat sipil. Ini sesuatu yang kontra produktif," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Senin (9/3).

Setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Polri menetapkan dua unsur pimpinan KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka. Sejumlah pegiat gerakan anti korupsi, seperti mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan majalah Tempo, diduga tengah diselidiki Polri dalam sejumlah kasus.

Sebanyak 12 penyidik Polri yang tergabung dalam satuan tugas kasus Bambang Widjojanto juga telah melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Polda Metro Jaya. "Laporan itu sudah diterima Polda Metro Jaya. Kapan? Bukan wewenang saya menyampaikan itu, saya hanya bertugas mendampingi proses hukum yang akan berlangsung," kata Fredrich Yunadi, pengacara dari para penyidik Polri tersebut.

Sebelumnya, para penyidik Polri itu memberikan somasi kepada Komnas HAM. Lewat somasi yang disampaikan pada 8 Februari lalu, mereka menuntut Komnas HAM dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf terkait tuduhan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Bambang Widjojanto. "Kami lakukan proses hukum itu sesuai bukti dan fakta, serta tidak mengada-ada," kata Yunadi.

Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait pelaporan para penyidik Polri itu. "Komnas HAM sesuai kewenangan yang dimiliki melakukan tindakan normatif terhadap Bareskrim. Komnas HAM juga memberikan catatan kritis terhadap KPK," ujarnya.

Menurut Abbas, penilaian Komnas HAM bahwa pemborgolan dan penggunaan senapan dalam penangkapan Bambang Widjojanto adalah berlebihan masih sesuai dengan kewenangan komisi itu. Dia berharap Polri melihat persoalan dengan jernih. Sebagai sesama lembaga negara, Polri, Komnas HAM, dan KPK mestinya saling menunjang kerja masing-masing.

Semua pihak juga mendukung perlindungan HAM. "Jika pelaporan terhadap Komnas HAM ini berlanjut dengan pelemahan Komnas HAM, maka akan jadi langkah mundur," ucap Abbas. Dia menambahkan, perlindungan HAM termasuk di dalamnya merawat lembaga Komnas HAM yang menjadi salah satu agenda Reformasi 1998.

Politik ketakutan

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti, menilai langkah polisi belakangan ini, termasuk ke Komnas HAM, sebagai bentuk praktik politik ketakutan. Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.

Kondisi seperti itu tak bisa diselesaikan dengan imbauan semata. Dibutuhkan tindakan nyata yang langsung mempunyai dampak ke penegakan hukum.

Wakil Ketua Tim 9 yang dibentuk Presiden untuk memberikan masukan terkait kasus KPK-Polri, Jimly Asshiddiqie menilai penegakan hukum saat ini seperti dilakukan tanpa jiwa dan di dalam ruang yang kosong. "Kalau ini dibiarkan, kriminalisasi dipastikan terus berlanjut," kata Jimly, yang bersama anggota Tim 9 lainnya, Selasa (10/3) ini, akan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Tim 9 mendapat mandat dari 370 organisasi masyarakat sipil untuk menghentikan penghancuran KPK oleh koruptor dan oligarki politik (Kompas, 9/3).

Wakil Presiden menegaskan tidak pernah mendukung adanya kriminalisasi. Namun, dirinya mengingatkan, perlu dibedakan antara kriminalisasi dan proses penyidikan. "Kriminalisasi itu bila ada orang yang dianggap tidak bersalah kemudian diajukan ke polisi. Itu tak boleh. Tapi, jika ada orang punya data, fakta ada, lantas mengusulkan diperiksa, itu namanya penyidikan," katanya.