Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Presiden Cabut Perpres Kenaikan Tunjangan Mobil

12/12/2018



Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur pemberian uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan perorangan. Keputusan itu diambil karena adanya perdebatan di masyarakat tentang isi perpres tersebut. Presiden akan mengembalikan ketentuan tentang masalah ini pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres No 68/2010.

”Presiden melihat ada perdebatan di masyarakat. Lalu, hari ini setelah bertemu dan membicarakannya dengan pimpinan DPR, Presiden memerintahkan untuk segera mencabut perpres itu,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Senin (6/4), di Kantor Presiden di Jakarta. Dia menambahkan, Presiden juga telah mendiskusikan masalah ini dengan Kementerian Keuangan.

Salah satu pertimbangan penting pencabutan perpres ini adalah kondisi perekonomian nasional. Pemerintah mendengar suara masyarakat dan tak ingin mencederai perasaan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membuat perpres baru yang berisi pencabutan Perpres No 39/2015 dan mengembalikan ketentuan itu pada Perpres No 68/2010. Andi memperkirakan, pembuatan perpres baru itu memakan waktu 11 hari sejak keputusan Presiden dijalankan.

Dengan berlakunya kembali Perpres No 68/2010, fasilitas pemberian uang muka untuk pembelian mobil bagi pejabat negara Rp 116,65 juta. Di Perpres No 39/2015, uang muka itu Rp 210,89 juta. Perpres No 39/2015 diterbitkan memperhatikan usulan Ketua DPR pada 5 Januari 2015, yang mengusulkan kenaikan nilai fasilitas pembelian uang muka kendaraan perorangan pejabat menjadi Rp 250 juta. Namun, dalam perpres baru itu, Presiden hanya menyetujui kenaikan menjadi Rp 210,89 juta (Kompas, 6/4).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menuturkan, ketentuan di Perpres No 39/2015 bagi anggota DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial (KY).

Menghormati

Ketua DPR Setya Novanto menegaskan menghargai keputusan Presiden terkait perpres tersebut. ”Apa pun yang diputuskan (Presiden), tentu akan kami apresiasi,” ujarnya.

Meski demikian, Setya mengatakan, keputusan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sudah melalui prosedur yang berlaku. Kenaikan itu disepakati pemerintah dan DPR sehingga Presiden Jokowi memutuskan untuk mengeluarkan Perpres No 39/2015.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra Fadli Zon menambahkan, kenaikan uang muka mobil merupakan hal yang wajar.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menuturkan, MA sudah menyewa mobil dinas untuk pimpinan MA, para hakim agung, serta jajaran pejabat eselon I dan II. Sistem sewa mobil untuk kendaraan dinas dinilai jauh lebih efisien dibandingkan dengan membeli mobil dinas dengan uang negara.

”Sejak 2014, MA melakukan kontrak dengan penyedia mobil selama tiga tahun. Pemikiran kita, dengan sistem sewa itu, MA tak perlu lagi mengeluarkan dana untuk perawatan,” kata Ridwan Mansyur. Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, menuturkan, komisioner KY juga disewakan kendaraan dinas. Sewa kendaraan dinas itu juga dilakukan MK untuk kendaraan para hakimnya.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/07/Presiden-Cabut-Perpres-No-39-2015