Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Presiden Cabut Perpres Kenaikan Tunjangan Mobil
Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur pemberian uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan perorangan. Keputusan itu diambil karena adanya perdebatan di masyarakat tentang isi perpres tersebut. Presiden akan mengembalikan ketentuan tentang masalah ini pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres No 68/2010.
”Presiden melihat ada perdebatan di masyarakat. Lalu, hari ini setelah bertemu dan membicarakannya dengan pimpinan DPR, Presiden memerintahkan untuk segera mencabut perpres itu,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Senin (6/4), di Kantor Presiden di Jakarta. Dia menambahkan, Presiden juga telah mendiskusikan masalah ini dengan Kementerian Keuangan.
Salah satu pertimbangan penting pencabutan perpres ini adalah kondisi perekonomian nasional. Pemerintah mendengar suara masyarakat dan tak ingin mencederai perasaan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membuat perpres baru yang berisi pencabutan Perpres No 39/2015 dan mengembalikan ketentuan itu pada Perpres No 68/2010. Andi memperkirakan, pembuatan perpres baru itu memakan waktu 11 hari sejak keputusan Presiden dijalankan.
Dengan berlakunya kembali Perpres No 68/2010, fasilitas pemberian uang muka untuk pembelian mobil bagi pejabat negara Rp 116,65 juta. Di Perpres No 39/2015, uang muka itu Rp 210,89 juta. Perpres No 39/2015 diterbitkan memperhatikan usulan Ketua DPR pada 5 Januari 2015, yang mengusulkan kenaikan nilai fasilitas pembelian uang muka kendaraan perorangan pejabat menjadi Rp 250 juta. Namun, dalam perpres baru itu, Presiden hanya menyetujui kenaikan menjadi Rp 210,89 juta (Kompas, 6/4).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menuturkan, ketentuan di Perpres No 39/2015 bagi anggota DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial (KY).
Menghormati
Ketua DPR Setya Novanto menegaskan menghargai keputusan Presiden terkait perpres tersebut. ”Apa pun yang diputuskan (Presiden), tentu akan kami apresiasi,” ujarnya.
Meski demikian, Setya mengatakan, keputusan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sudah melalui prosedur yang berlaku. Kenaikan itu disepakati pemerintah dan DPR sehingga Presiden Jokowi memutuskan untuk mengeluarkan Perpres No 39/2015.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra Fadli Zon menambahkan, kenaikan uang muka mobil merupakan hal yang wajar.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menuturkan, MA sudah menyewa mobil dinas untuk pimpinan MA, para hakim agung, serta jajaran pejabat eselon I dan II. Sistem sewa mobil untuk kendaraan dinas dinilai jauh lebih efisien dibandingkan dengan membeli mobil dinas dengan uang negara.
”Sejak 2014, MA melakukan kontrak dengan penyedia mobil selama tiga tahun. Pemikiran kita, dengan sistem sewa itu, MA tak perlu lagi mengeluarkan dana untuk perawatan,” kata Ridwan Mansyur. Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, menuturkan, komisioner KY juga disewakan kendaraan dinas. Sewa kendaraan dinas itu juga dilakukan MK untuk kendaraan para hakimnya.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/07/Presiden-Cabut-Perpres-No-39-2015