Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Sarpin Effect: Kasus Akil Terus Bergulir

12/12/2018



Pengusutan kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, awal Oktober 2013, terus bergulir. Pada Senin (23/2), Mahkamah Agung menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil. Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar kepada Kompas, Senin. MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup. Pengadilan tingkat pertama dan banding (judex facti) juga dinilai tidak salah menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis.

”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

Dalam kasus yang sama, yaitu suap perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), MA memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Krisna Harahap, Senin. Masih dalam perkara yang sama, Artidjo memperberat hukuman Susi Tur Andayani dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Perkara itu diadili Artidjo dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.

Pertimbangan Atut

Artidjo mengungkapkan, pertimbangan majelis kasasi memperberat hukuman Atut, antara lain, karena Atut aktif memengaruhi Akil yang saat itu menjabat Ketua MK untuk memenangkan perkara yang tengah diproses di lembaga tersebut. Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriott di Singapura serta meminta Akil memenangkan perkara yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Lebih lanjut Artidjo mengungkapkan, Atut telah meminta Akil untuk memenangkan pihaknya dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan memutuskan pemungutan suara ulang digelar Desember 2013 sehingga birokrasi bisa tetap dikendalikannya. Namun, Susi dan Tubagus ditangkap KPK. MA menilai perbuatan Atut bersama adiknya memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Melalui pengawal

Dalam sidang di Tipikor, Bonaran didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil. Bonaran terbukti memberikan uang itu melalui pengawalnya, yakni Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu, kepada Akil. ”Tindakan ini bertujuan memengaruhi putusan perkara di MK agar menolak keberatan para pemohon atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata anggota Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Ely Kusumastuti, Senin.

Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar pilkada pada 12 Maret 2011, diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui SK KPU 18 Maret 2011 menetapkan Raja Bonaran-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pemenang.

Dalam dakwaan jaksa, Akil disebut ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. ”Akil menelepon mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan, Bakhtiar Ahmad Sibarani, untuk berpesan kepada terdakwa agar menghubunginya terkait pengajuan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah,” kata Ely.

Untuk memenuhi permintaan itu, Bonaran meminjam uang Rp 2 miliar kepada Aswar Pasaribu. Tahap pertama Bonaran mengirim sebesar Rp 900 juta yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sesuai pesanan Akil pada 17 Juni 2011. Adapun transfer kedua pada 20 Juni 2011 sebesar Rp 900 juta juga dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada 22 Juni 2011, rapat permusyawaratan hakim MK memutuskan penguatan kemenangan Bonaran.