Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Tak Harus Buru-Buru, Tapi Pergantian Pimpinan Fraksi Hak Partai Politik

12/12/2018



Pimpinan DPR dan MPR mengimbau Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono tidak terburu-buru merombak susunan fraksi di legislatif. Kubu Munas Jakarta sebaiknya menunggu putusan hukum tetap.

"Memang, secara prinsip, mengubah struktur fraksi di parlemen itu hak setiap partai. Namun, MPR adalah lembaga yang berpegang pada kebenaran hukum dan konstitusi sehingga akan sulit untuk mengubah struktur fraksi di MPR sebelum ada keputusan hukum tetap," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3).

Kubu Agung Laksono sudah mendaftarkan susunan kepengurusannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa lalu. Dalam waktu dekat, mereka juga akan menyurati pimpinan DPR dan MPR untuk merombak pimpinan Fraksi Partai Golkar di kedua lembaga legislatif tersebut.

Agung akan menempatkan Ketua Partai Golkar Agun Gunanjar sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar MPR dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Hidayat mengatakan, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saja tidak cukup menjadi dasar perombakan fraksi.

"Jangan memperkeruh suasana dan memperumit konflik. Kedua kubu dalam hal ini harus lebih bijak. Setelah ada putusan pengadilan, semua pihak tenang dan menerima, silakan lakukan perombakan fraksi," kata Hidayat yang sampai saat ini belum disurati DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta terkait rencana perombakan pimpinan fraksi itu.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, perombakan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR sulit diwujudkan dalam waktu dekat karena belum ada keputusan pengadilan. "Setahu saya, bisa dieksekusi kalau sudah inkracht. Saat ini belum, maka kami belum bisa melaksanakan kebijakan fundamental terkait hal (perombakan fraksi) ini," kata Agus.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menjelaskan, sampai saat ini Menkumham belum mengambil keputusan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurut Fahri, Yasonna baru sebatas memberikan penjelasan mengenai posisi kepengurusan Partai Golkar.

"Untuk apa kita ribut-ribut (merombak fraksi)? Keputusannya saja belum ada," kata Fahri.

Fahri justru mempertanyakan langkah Yasonna terhadap Partai Golkar. Kebijakannya mengeluarkan surat penjelasan justru membuat perselisihan di antara kedua kepengurusan Partai Golkar semakin parah.

Tidak bisa menolak

Secara terpisah, Agus Gumiwang menilai, pimpinan DPR dan MPR tidak bisa menolak langkah DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta merombak pimpinan fraksi. Menurut Agus Gumiwang, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR dan MPR sudah tepat karena berlandaskan putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Apabila pimpinan DPR (dan MPR) meminta adanya putusan inkracht, kami justru mempertanyakan putusan inkracht yang mana? Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang jelas final dan mengikat karena berkaitan dengan sengketa kepengurusan," kata Agus Gumiwang.

Ia mengatakan, pengesahan dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM juga merupakan dasar dan legalitas pergantian pimpinan fraksi. Mulai Senin (23/3), kubu DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta memang berharap Fraksi Partai Golkar DPR dan MPR dapat dipimpin muka baru. Terlebih lagi saat ini di DPR ada rencana pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Safari politik

Agung Laksono meneruskan safari politik dengan menyambangi DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta pendiri Partai Golkar, Suhardiman.

"Safari politik kami ini dalam rangka memperkenalkan pengurus dan menjalin kerja sama dengan partai pendukung pemerintah," kata Agung.

Sebelumnya, Agung dan jajarannya bertemu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan jajarannya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.

Dalam silaturahim di DPP PKB, Agung diterima Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding karena Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tengah menunaikan ibadah umrah.

Karding mengatakan, PKB menerima dengan terbuka kunjungan Agung Laksono. Namun, dia mengelak ketika diminta menanggapi legalitas kepengurusan Agung Laksono dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta. "Kami tidak akan mencampuri urusan internal partai lain," katanya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, simpatisan Partai Golkar mendaftarkan gugatan warga negara (citizen lawsuit). Upaya ini dilakukan untuk menggugat Menkumham yang dianggap mengintervensi kepengurusan partai politik.

Dalam hal ini, pihak penggugat menilai Menkumham sudah melawan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menjelaskan bahwa pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Para penggugat tersebut adalah simpatisan Golkar yang terdiri dari Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono. Kuasa hukum penggugat, Maulana Bungaran, mengatakan, penggugat dirugikan karena pihaknya menilai Menkumham telah merusak tatanan demokrasi partai dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Hendarsam Marantoko, mengatakan, mekanisme gugatan warga negara tetap perdata. "Kami melihat pengesahan kubu Agung Laksono masih prematur. Keputusan tersebut menciptakan polemik," kata Hendarsam.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/03/19/Agung-Jangan-Terburu-buru