Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Tenggat Waktu Menipis, KPU Prioritaskan Selesai 3 dari 10 Aturan Utama Pilkada Serentak

12/12/2018



Waktu penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang kian mendesak membuat Komisi Pemilihan Umum fokus menuntaskan tiga dari sepuluh draf peraturan. Ketiga peraturan tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan teknis bagi penyelenggara di daerah.

Ketiga peraturan itu adalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan; pemutakhiran data dan daftar pemilih; dan tata kerja KPU, KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota serta pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Tiga rancangan peraturan KPU kami kirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan. Ketiganya didahulukan karena menjadi acuan dasar penyelenggara di daerah," ujar komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Senin (13/4).

Ketiga peraturan ini menjadi acuan penyusunan daerah pemilihan karena Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan pada 17 April serta dasar pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mulai 19 April.

"Isi tiga rancangan peraturan itu relatif sudah tak ada masalah dengan DPR. Mungkin masih ada beberapa orang yang punya pendapat lain, tetapi ini otoritas hukum KPU untuk menetapkan peraturan. Ini agar proses di DPR tidak mengganggu tahapan pilkada yang akan segera dimulai," kata Juri.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan payung hukum yang segera disosialisasikan supaya 269 pemerintah daerah tidak khawatir lagi mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilkada.

"Akan hadir dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu. Diharapkan tidak ada lagi pemda yang tidak memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggara pemilu untuk pilkada," jelasnya.

Sampai kini, pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli, Sigi, Poso, Banggai, Morowali Utara, Banggai Laut, dan Kota Palu belum mengalokasikan dana pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

"KPU kabupaten dan kota melaporkan anggaran belum tersedia. Idealnya pada April anggaran sudah ada agar semua tahapan bisa dilaksanakan," ujar Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Amjad Lawassa mengatakan, tim sudah membicarakan anggaran pilkada.

Minta direvisi

Komisi II DPR bersikukuh meminta KPU merevisi draf peraturan yang menjadikan keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai acuan legalitas partai politik mengikuti pilkada. Kesepakatan itu diambil fraksi-fraksi partai politik di Komisi II DPR.

"Komisi II sekarang sepakat bahwa dalam pilkada ini jangan ada upaya untuk meniadakan parpol yang ada, khususnya parpol yang mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam diskusi Pilkada Serentak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan terancam tidak dapat mengikuti pilkada karena memiliki dua kepengurusan. Dualisme kepengurusan membuat sejumlah kader Partai Golkar di Sulawesi Utara yang berencana maju dalam pilkada resah dan bingung.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christian Pua di Manado mengatakan, konflik internal pengurus pusat Partai Golkar berdampak buruk dalam pencalonan kader Golkar sebagai peserta pilkada serentak. "Saya masih menunggu, jika waktu memungkinkan, saya akan maju," katanya.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/14/KPU-Fokus-Tiga-Aturan