Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Timwas Century Panggil OJK-LPS ke DPR, Curiga Divestasi Mutiara oleh J-Trust
Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (kini Bank Mutiara) menjadwalkan memanggil komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan jajaran pengurus Lembaga Penjamin Simpanan terkait dugaan terindikasinya pihak lama bank dalam penjualan saham Bank Mutiara Tbk ke investor asal Jepang, J Trust.
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, Rabu (19/11), mengatakan, dalam waktu segera, Timwas DPR akan meminta penjelasan kebenaran dugaan terindikasinya pihak terafiliasi lama bank dalam divestasi Bank Mutiara yang laku terjual Rp 4,5 triliun setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan lolos dari uji kepatutan dan kelayakan J Trust.
”Untuk menghindari kerugian negara semakin besar dan pelanggaran hukum, kita minta OJK dan LPS menunda penutupan transaksi sebelum mereka menjelaskan dugaan itu kepada Timwas DPR. Kalau perlu, kami selidiki dulu keterkaitan calon. Kita tak ingin terkecoh untuk kesekian kali sejak bail out Rp 600 miliar, Rp 6,7 triliun, dan Rp 1,4 triliun, seperti para penikmat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kini justru menguasai kembali banknya,” ujar Bambang.
Anggota Komisi XI DPR asal Fraksi Golkar, Misbakhun, mengatakan, Timwas tak bisa begitu saja mendengarkan penjelasan OJK dan LPS bahwa penjualan Bank Mutiara sesuai aturan. ”KPK harus segera menindaklanjutinya. Pak Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK) belum lama ini menyatakan KPK akan menelusurinya. Kami tunggu sambil OJK dan LPS menjelaskan indikasi terafiliasinya pihak lama lewat eksekutif dan kepemilikan saham J Trust. Kami tak ingin Nomura dijadikan wakil oleh pihak berkepentingan untuk kuasai Bank Mutiara. Siapa di balik J Trust harus dibuka,” ujarnya.
Menurut anggota Komisi III DPR asal Fraksi Nasdem, Faisal Akbar, dugaan terafiliasinya pemilik lama di J Trust menunjukkan kinerja OJK dan LPS yang ingin mudah menyelesaikan bank bermasalah. ”Di masa lalu, pemerintah (LPS) tak pernah ambil ketegasan hingga saat ini sehingga kesalahannya selalu diulang-ulang. Negara ini seperti dipermainkan. OJK dan LPS harus bertanggung jawab. Kami mau dengar itu nanti di depan Timwas,” ujarnya.
Sebenarnya tahu
Anggota DPR asal Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, menyatakan, terkait afiliasinya ke pihak lama Bank Century di J Trust, OJK dan LPS sebenarnya mengetahui. Sebab, mudah mengetahui kepemilikan saham dan eksekutif di balik J Trust berikut dengan surat-surat berharga (SSB)-nya yang masih menjadi beban Bank Mutiara.
”Masuk akal jika J Trust yang terindikasi terafiliasi pihak lama ingin memiliki Bank Mutiara. Sebab, jika tidak, mana mau memiliki bank dengan segala risiko hukum dari kasus Antaboga dan SSB yang harus ditagih berikut liabilities (kewajiban) banknya. Sebab, selain tahu cara menagih (kewajibannya), juga tahu memperbaiki kinerjanya. Dengan harga Rp 4,5 triliun, J Trust sudah cermat menghitung plus minusnya punya Mutiara,” ujarnya.
Menurut Hendrawan, sangat penting OJK dan LPS menjelaskan duduk soalnya dengan lengkap dan jujur ke DPR.