Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Uang Mobil Dinilai Tak Adil, Ketua DPR: Anggota DPR Selama Ini Tak Mendapat Mobil Dinas
Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta sungguh mencederai rasa keadilan rakyat. Presiden Joko Widodo sebaiknya membatalkan kebijakan tersebut karena kehidupan rakyat masih sulit akibat kenaikan harga barang.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini seusai menghadiri perayaan ulang tahun ke-31 Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) dan Hari Nyepi di Jakarta, Sabtu (4/4). Zulkifli menilai, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres 68/2010 untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang terbit Senin (23/3) tidak tepat.
"Sangat tidak tepat memberikan tunjangan uang muka mobil ini ketika rakyat sedang begitu sulit kehidupannya karena kenaikan harga-harga barang. Saya sebagai Ketua MPR meminta pemerintah menunda atau membatalkan kebijakan tersebut," kata Zulkifli.
Perpres 39/2015 mengatur bantuan uang muka pembelian mobil pejabat negara sebesar Rp 210,89 juta per orang. Tunjangan diberikan untuk kelancaran tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (Kompas 4/4).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio mengatakan, kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat negara sebaiknya dibatalkan. Presiden Joko Widodo harus tegas untuk mencegah respons negatif dari masyarakat.
"Untuk apa menambah uang muka mobil pejabat. Paparkan rincian dan alasannya dengan detail. Kemudian, sudah masuk ke APBN Perubahan atau belum. Namun, apa pun itu sebaiknya dihentikan," ungkap Agus.
Kebijakan paradoks
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat negara merupakan kebijakan paradoks yang melukai perasaan rakyat. "Di satu sisi, pemerintah banyak mencabut subsidi untuk rakyat. Di sisi lain, subsidi untuk pejabat negara malah ditambah. Padahal fasilitas mereka selama ini sudah lebih dari cukup," kata Ade.
Pemerintah juga dinilai inkonsisten dengan kebijakan efisiensi anggaran. Jika dikaitkan dengan kecenderungan pejabat terlibat korupsi, maka fasilitas uang muka mobil tidak akan efektif. "Jadi, tak ada gunanya sama sekali kenaikan ini," ujar Ade.
Secara terpisah, Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, tunjangan uang muka pembelian mobil yang diterima anggota DPR sesungguhnya masih lebih rendah bila dibandingkan dengan fasilitas mobil dinas yang diberikan kepada pejabat negara lain, seperti hakim agung, menteri, atau pejabat setingkat menteri, bahkan pejabat eselon I. Dari Rp 210,89 juta tersebut, anggota DPR menerima Rp 179 juta setelah dipotong pajak 15 persen.
Setya mengingatkan, selama ini anggota DPR memang tidak mendapat fasilitas mobil dinas. Sejak tahun 2003-2006, fasilitas yang diberikan hanya fasilitas kredit dengan beban bunga yang ditanggung pemerintah.
Kemudian sejak tahun 2010, baru anggota DPR diberikan fasilitas uang muka kendaraan, enam bulan setelah dilantik untuk periode tersebut. Menurut Setya, tunjangan kendaraan justru dapat menghemat anggaran karena negara tidak perlu menanggung biaya perawatan mobil dinas, penyusutan, dan menggaji pengemudi untuk anggota DPR.
"Tunjangan ini hanya diberikan kepada 555 anggota DPR. Pimpinan DPR tidak menerima karena sudah diberikan kendaraan dinas," tambahnya.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra DPR, Suir Syam, menilai anggota DPR memerlukan mobil dinas untuk beraktivitas terutama saat mengunjungi konstituen. Menurut mantan Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat tersebut, dia terpaksa bepergian dengan taksi karena ketiadaan mobil dinas.
"Dari rumah dinas ke kantor, sudah cukup jauh. Apalagi kalau mengunjungi acara-acara tertentu. Masa harus jalan kaki," ujarnya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/05/Uang-Mobil-Cederai-Keadilan