Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Uji Kelayakan Pimpinan KPK Belum Tentu di DPR

12/12/2018



Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa dipastikan. Fraksi-fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu pandangan pimpinan KPK serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang direncanakan disampaikan dalam rapat pada Senin (1/12) mendatang.

Rapat pleno Komisi III yang diikuti delapan dari sepuluh fraksi DPR, Kamis (27/11), memang menyepakati menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada Rabu pekan depan. Namun, sebelumnya Komisi III akan mendengarkan pandangan dari pimpinan KPK dan Menkumham Yasonna Laoly.

”Senin, kami undang pimpinan KPK dan Menkumham. Rabu dijadwalkan fit and proper test,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai rapat pleno yang dilakukan secara tertutup.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, keputusan itu sudah disepakati delapan fraksi yang menghadiri rapat pleno.

Pimpinan KPK dan Menkumham diundang untuk dimintai pandangan terkait kebutuhan personel di KPK. Khusus untuk pimpinan KPK, Komisi III akan menanyakan apakah KPK bisa dipimpin hanya dengan empat orang pimpinan atau harus lengkap lima pimpinan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Aditia Mufti Arifin, mengatakan, untuk sementara fraksinya menyepakati jadwal uji kelayakan dan kepatutan Rabu pekan depan.

”Tetapi, keputusan pastinya kami masih menunggu pandangan KPK dan Menkumham. Kami akan tanya dulu, apakah cukup dengan empat pimpinan atau harus lima pimpinan,” ujarnya.

Minta pendapat MK

Azis Syamsuddin juga datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan bertemu Ketua MK Hamdan Zoelva. Azis mengonfirmasi putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 terkait masa jabatan pimpinan KPK.

”Ia menanyakan kepastian tentang masa jabatan pimpinan yang mengganti di tengah jalan, empat tahun atau tidak. Saya beri kepastian masa jabatan pimpinan KPK, kapan pun dipilih, tetap empat tahun,” ujar Hamdan.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas masuk ke KPK menggantikan Antasari Azhar yang berhenti di tengah jalan saat memasuki tahun ke-4. Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Busryo menjadi lebih awal, 5 Desember 2014, tak serempak dengan empat pimpinan lainnya yang baru akan berakhir Desember 2015.