Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Wahid Institute: Pemerintah Harus Tegas dalam Jaga Kebebasan Beragama
Ketegasan pemerintah sangat menentukan dalam mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi warga negara Indonesia. Jika pemerintah masih saja abai, pelanggaran di lapangan akan terus terjadi.
Demikian diungkapkan Direktur The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau biasa dipanggil Yenny Wahid saat menyampaikan Laporan Akhir Tahun ”Kebebasan Beragama, Berkeyakinan, dan Intoleransi 2014”, di Kantor The Wahid Institute, di Jakarta, Senin (29/12). ”Ketegasan pemerintah berkorelasi langsung terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan,” katanya.
Menurut Yenny, jumlah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta intoleransi di Indonesia pada 2014 mencapai 154 peristiwa atau turun 40 persen dibandingkan dengan tahun 2013 yang mencapai 245 peristiwa. Kasusnya tersebar di 18 wilayah. Jumlah kasus terbanyak ada di Jawa Barat (55 peristiwa), disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (21 peristiwa), Sumatera Utara (18 peristiwa), DKI Jakarta (14 peristiwa), Jawa Tengah (10 peristiwa), dan Sulawesi Selatan (10 peristiwa).
Aktor pelanggaran paling banyak justru aparat negara, khususnya kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota. Kasusnya, antara lain, berupa larangan atau penyegelan rumah ibadah, kriminalisasi atas dasar agama, dan diskriminasi atas dasar agama.
Pengaruh pemilu
Penurunan angka pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2014 bukan karena negara lebih efisien dalam menyelesaikan berbagai kasus. ”Tren penurunan ini disebabkan beberapa hal, seperti momentum Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden 2014, di mana banyak kontestan berlomba menunjukkan diri sebagai pro isu-isu toleransi dan anti kekerasan,” papar Yenny.
Pada saat bersamaan, gerakan masyarakat sipil dinilai cukup berhasil membangun kesadaran publik tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo juga menunjukkan agenda positif dalam Nawa Cita, yaitu hendak menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan. Pemerintah juga berjanji melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menindak pelaku kekerasan atas nama agama.
Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Imdadun Rahmat, banyak kasus pelanggaran yang memperlihatkan kerja sama jahat antara pelaku pemerintah dan nonpemerintah. ”Inisiatif berawal dari kelompok intoleran yang mendemo korban, lalu mendemo pemerintah, kemudian tawar-menawar dengan pemerintah. Pemerintah akhirnya tersandera oleh kelompok intoleran dan pemerintah atau negara berjalan sendiri menjalankan tuntutan-tuntutan kelompok intoleran,” ungkapnya.
Kepala Program Monitoring dan Advokasi The Wahid Institute M Subhi Azhari mengatakan, meski jumlah kasusnya menurun, kualitas pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat karena terdapat unsur pelanggaran dan intoleransi yang sistematik antara aktor pemerintah dan nonpemerintah. The Wahid Institute mendesak Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janji dalam menegakkan konstitusi, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta menyelesaikan kasus-kasus lama yang selama ini terbengkalai.