Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Wakil Ketua DPR: Tidak logis jika putusan final fasilitas uang muka beli mobil karena Ketua DPR

12/12/2018



Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat negara lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tak hanya disayangkan, tetapi juga dinilai inkonsisten dengan janji-janjinya sebelum menjadi presiden.

 

Pengamat ekonomi Kwik Kian Gie, Jumat (3/4), mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi menimbulkan pertanyaan, mengapa untuk pejabat negara di lingkungan legislatif, yudikatif, dan auditor negara usulan kenaikan uang muka tersebut diberikan. Sebaliknya, pada masa transisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi menolak pemberian mobil Mercedes Benz bagi kabinet barunya. "Ada apa?" kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas juga heran, mengapa Jokowi berubah pandangan dan ingin menyenangkan pejabat negara dengan menaikkan uang muka pembelian. "Kami khawatir ada kepentingan untuk menyenangkan atau meredam masalah di balik soal kontroversi calon Kepala Polri, hak angket, kenaikan harga bahan bakar minyak, dan lainnya," ujarnya.

Namun, tuduhan itu ditepis Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Ah, jangan berpikir jauh dan curiga. Pemerintah tak mungkin memberikan semua pejabat negara mobil dinas. Itu (mobil dinas) hanya untuk pimpinannya. Kalau memberikan uang muka, pemerintah tak menanggung biaya sopir, bensin, dan perawatannya," kata Kalla, seraya menyebut kenaikan uang muka itu karena harga mobil naik.

Sebelumnya, Perpres No 39/2015 tentang Perubahan atas Perpres No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diterbitkan pada 23 Maret, menaikkan uang muka Rp 94,24 juta, atau dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Tunjangan diberikan untuk kelancaran tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Permintaan DPR

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto saat ditanya Kompas tentang kenaikan uang muka mobil itu hanya mengatakan, "Lihat di laman Setkab." Di laman itu disebutkan, sebelum terbitnya Perpres No 39/2015, ada surat Ketua DPR Setya Novanto pada 5 Januari 2015. Isinya, revisi tunjangan uang muka pembelian mobil dari Rp 116,65 juta ke Rp 250 juta karena harga-harga naik. Dengan surat itu, Andi minta Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memberikan pertimbangan sebelum Presiden memutuskan.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menampik adanya korespondensi DPR dan pemerintah. "Tidak logis jika keputusan final kenaikan uang muka semata-mata permintaan DPR," katanya.

 

link asli (locked):  http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/Kenaikan-Uang-Muka-Mobil-Disayangkan