Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) MenpanRB: Tidak Semua Honorer K2 Diangkat jadi PNS

12/12/2018



INILAHCOM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, tidak semua honorer K2 bisa diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua honorer akan diakomodir. Tapi tidak semua jadi PNS. Tapi tetap akan jadi ASN. Karena sesuai aturan Undang-undang, ASN terdiri dari dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang membedakan PNS itu ada pensiun sedangkan PPPK tidak. Itu saja," jelas Yuddy saat menerima tuntutan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di Media Center KemenpanRB, Selasa (15/9/2015).

Ia menjelaskan, selain melawan undang-undang jika 439.956 eks Honorer K2 menuntut untuk diangkat jadi PNS, akan terkendaka di anggaran. Menurutnya, jika semua honorer di Indonesia diangkat menjadi PNS, maka akan ada ekstra pengeluaran setidaknya Rp34 Triliun setiap tahunnya.

"Belum lagi soal pensiun. Kami sudah hitung alokasinya bisa mencapai Rp900 triliun. Hampir separuh dari kemampuan keuangan negara dalam membiayai seluruh rakyat di Indonesia," terang Yuddy. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2237848/menpanrb-tidak-semua-honorer-k2-diangkat-jadi-pns#sthash.5ZdhLbCJ.dpuf