Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(JawaPos) Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD

12/12/2018



JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan tidak ada penugasan dari Paripurna DPD kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPD untuk membuat draf baru mengenai masa jabatan pimpinan dan alat kelengkapan kerja DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.

“Pansus Tatib DPD yang dibentuk pada akhir 2014 melalui sidang paripurna tidak ditugaskan untuk mengubah pasal-pasal yang terkait dengan masa jabatan kepemimpinan DPD. Paripurna menugaskan Pansus untuk menyesuaikan Tatib dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 23 Maret 2013 tentang Kewenangan DPD dan Putusan MK, 22 September 2014 tentang Kemandirian Anggaran DPD,” kata Irman Gusman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Dalam perjalanannya, menurut Irman, setelah memperpanjang masa tugas Pansus dari enam menjadi sembilan bulan, Pansus Tatib DPD mengeluarkan dua opsi draf Tatib DPD.

“Opsi 'A' masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun, sedangkan opsi 'B' dua setengah tahun. Sedangkan penugasan Paripurna DPD kepada Pansus untuk menyesuaikan Tatib dengan dua Putusan MK tidak dilaksanakan,” tegas Irman.

Dia menjelaskan empat penugasan Paripurna kepada Pansus yaitu aturan terkait mekanisme legislasi DPD untuk disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan; pembagian tugas/ mitra kerja komite-komite; mekanisme dan pembagian tugas pelaksanaan fungsi penganggaran dan pelaksanaan pengawasan atau tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, dan koreksi atau kesalahan redaksional.

“Mandat Paripurna DPD ini yang tidak dijalankan Pansus,” tegas senator asal Sumatera Barat ini.

Pada 15 Januari 2015, ujar Irman, atas desakan Pansus, digelar Sidang Paripurna Luar Biasa mengenai dua opsi Tatib yang sudah disiapkan Pansus.

“Di bawah tekanan, akhirnya Paripurna menerima opsi 'B' draf Tatib DPD. Saya tegaskan, yang diterima oleh Paripurna tersebut adalah draf, sebab pimpinan harus memastikan terlebih dahulu draf tersebut tidak melanggar UU,” kata dia.

Tapi Pansus, ujar Irman, menolak kalau Tatib tersebut sebagai draf. “Teman-teman di Pansus mendesak agar Tatib tersebut ditandatangani pimpinan dan langsung diberlakukan untuk pimpinan DPD Periode 2014-2019. Sementara hasil konsultasi Panitia Musyawarah DPD dengan para pakar mengindikasikan bahwa draf itu melanggar undang-undang,” imbuh Irman.

Karena Tatib tersebut berpotensi melanggar undang-undang, menurut Irman, pimpinan tidak akan pernah mau untuk menandatangani draf tersebut.

“Selaku pimpinan, kami tidak akan tandatangani itu. Harus disesuaikan terlebih dahulu dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.