Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(JituNews.com) Sterilkan Area SUTET, Kementerian ESDM Terbitkan Permen

12/12/2018



Penyusunan Permen ini sudah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 046918-2002

JITUNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 18/2015 yang mengatur ruang bebas dan jarak bebas mininum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS).

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman mengungkapkan, bahwa penyusunan Permen ini sudah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 046918-2002 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTT, SUTET, dan SUTTAS.

Pasalnya, menurut Jarman, banyak masyarakat yang sampai saat ini masih saja mendirikan bangunan dibawah tiang-tiang SUTET tersebut. "Bahanyanya jelas, kalau dia masuk ruang bebas, kena medan elektromagnetik yang bisa mempengaruhi kesehatan," ungkap Jarman kepada wartawan di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (4/9).

Dirinya menuturkan, ruang bebas merupakan ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang SUTET. "Nah dalam ruang bebas itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya," pungkasnya.

Selain untuk menertibkan masyarakat yang masih mendirikan bangunan di sekitar ruang bebas, Jarman menambahkan, bahwa aturan ini juga akan digunakan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Usaha Operasi untuk menentukan obyek kompensasi tanah, bangunan dan tanaman di bawah Ruang Bebas SUTT, SUTETdan SUTTAS.