Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(KBR68H) KPK: Hati-Hati Melanjutkan Proyek e-KTP

12/12/2018



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kementerian Dalam Negeri harus berhati-hati dalam melanjutkan proyek KTP elektronik atau e-KTP. Proyek ini harus diperbaiki.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan KPK tidak mempunyai hal untuk memberikan rekomendasi untuk melanjutkan atau tidak proyek itu. Hanya saja KPK akan mengawal proses pengadaan proyek e-KTP lanjutan itu.

"Item-item yang ditangani KPK dalam pengadaan e-KTP ini harus diperhatikan dengan seksama," jelas Johan saat dihubungi KBR, Selasa (11/11).

Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka 22 April lalu. Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang menggunakan anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun tersebut.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus e-KTP itu dikembangkan berdasarkan laporan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar sempat menyebut bahwa proyek e-KTP digelembungkan hingga Rp 2,5 triliun dari nilai proyek seharusnya.

Menurut Johan, lanjut atau tidaknya proyek e-KTP, kasus korupsi itu akan terus dilanjutkan. Hanya saja menurut Johan, jika proyek itu terus dilakukan, maka salah satu yang perlu diperhatikan pemilihan spesifikasi e-KTP.

"KPK dalam konteks penanganan perkara ini tidak bisa kemudian ada satu atau dua yang tidak sesuai dengan spek, harus diulang," jelas Johan.