Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kemendikbud - Rapat Kerja Komisi 10 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Lanjutan)

12/12/2018



Pada 7 April 2015 Komisi 10 mengadakan lanjutan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Basedan, terkait rencana program strategis tahun 2015 Kemendikbud yang sesuai Nawa Cita dan araha Presiden.

Raker sebelumnya diadakan tanggal 6 April 2015. Raker Lanjutan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 10, Muhamad Sohibul Iman dari Jabar 11. Raker dihadiri oleh 30 dari 53 Anggota Komisi 10.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mendikbud:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh My Esti Wijayati dari Yogyakarta. My Esti saran ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar ujian nasional melalui komputer tidak langsung diterapkan di Ujian Nasional (UN) namun bertahap dimulai dari Ujian Tengah Semester (UTS).

Junico BP Siahaan dari Jabar 1. Nico saran ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dikembalikan dan dikemas ulang lebih menarik.

Fraksi Golkar: Oleh Zulfadhli dari Kalimantan Barat. Menurut Zulfadhli pergeseran anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) agar Komisi 10 segera setujui saja agar bisa langsung kerja.

Ferdiansyah dari Jabar 11. Ferdiansyah minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) dimana posisi bahasa dalam skala prioritas Kemendikbud di 2015; dimana posisi SMA apabila SMK lebih diprioritaskan; dan apabila skala prioritas pendidikan non-formal adalah sebagai pendidikan substitusi.

Fraksi Demokrat: Oleh Jefirstson R Riwu Kore dari NTT 1. Jefirstson minta perhatian khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kepada guru-guru honorer. Jefirstson juga minta klarifikasi ke Mendikbud siapa saja yang dimaksud dengan ‘pemangku kepentingan’.

Rinto Subekti dari Jateng 4. Rinto berharap anak-anak Indonesia maju dalam bidang IT. Rinto saran ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menambah jumlah sekolah dengan sistem informasi berbasis web, setidaknya 10-20 sekolah per distrik.

Sehubungan dengan Dana BOS, Rinto berharap ada pengurangan kriteria untuk BOS tersebut. Rinto minta perhatian khusus ke Mendikbud untuk Dapilnya karena setiap minggu terjadi tanah longsor.

Venna Melinda dari Jatim 6. Menurut Venna kita butuh kesamaan paradigma tentang konsep dan definisi ‘miskin’. Venna minta penjelasan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bagaimana anak jalanan dan yatim piatu bisa mendapatkan KIP.

Fraksi PAN: Oleh Teguh Juwarno dari Jateng 9. Teguh minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengapa pemberantasan buta huruf belum menjadi parameter bagi Kemendikbud. Teguh saran ke Mendikbud untuk mempunyai parameter yang dikeluarkan oleh BPK.

Laila Istiana dari Jatim 4. Laila minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pembagian dan distribusi bantuan untuk PAUD. Laila minta penjelasan ke Mendikbud bagaimana korban bencana bisa mendapatkan KIP. Laila juga minta klarifikasi ke Mendikbud strategi yang disiapkan Kementerian untuk menyelesaikan hutang-hutang sertifikasi.

Anang Hermansyah dari Jatim 4. Anang desak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memberi perhatian khusus ke musik dan tidak hanya ke film.

Fraksi PKB: Oleh Lathifah Shohib dari Jatim 5. Lathifah fokus kepada anak-anak marjinal. Lathifah minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) skala prioritas Pemerintah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan untuk anak-anak di Lembaga Pemasyarakatan untuk memperoleh pendidikan yang sama.

Krisna Mukti dari Jabar 7. Krisna fokus kepada pengertian ‘jaminan hidup’ pada Nawa Cita. Menurut Krisna banyak guru di pedalaman yang kabur dari pekerjaannya. Krisna menilai guru-guru di pedalaman tidak akan kabur bila kebutuhannya dipenuhi. Krisna juga menyoroti masalah anak-anak berangkat sekolah yang harus melalui jalan yang rusak. Krisna minta perhatian khusus ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menangani ini.

Fraksi PKS: Oleh Muhamad Sohibul Iman dari Jabar 11. Sohibul menggaris bawahi bahwa Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tercatat bahwa anggaran Kemendikbud sebesar Rp.53,278 triliun. Tetapi angka tersebut masih termasuk anggaran tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) sebesar Rp.1,2 triliun. Yang semula dibahas oleh Komisi 10 disini adalah Rp.52 triliun, tapi saat UU keluar ada anggaran sebesar Rp.53,2 triliun, jadi akhirnya Rp.1,2 triliun di-freeze. Menurut Sohibul Tunjangan Kinerja (Tukin) Dikti akan dibayar oleh Menteri Keuangan langsung. Sohibul saran untuk Komisi 10 bahas tentang pergeseran anggaran akibat restrukturisasi Kemendikbud dan Kemristekdikti.

Fraksi PPP: Oleh Elviana dari Jambi. Elviana minta perhatian khusus ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terhadap pendidikan non-formal. Menurut Elviana bila anggaran dari APBN belum cukup minimal Mendikbud naikkan honor guru honorer. Elviana saran ke Mendikbud untuk bersama membuat grand design untuk pengawasan dana KIP.

Reni Marlinawati dari Jabar 4. Reni minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) posisi skala prioritas Wajib Belajar 12 Tahun dan SMK bagi Presiden. Reni juga minta klarifikasi ke Mendikbud apakah peningkatan kompetensi guru hanya khusus untuk guru PNS atau juga bisa untuk guru non-PNS.

Menurut Reni pembangunan sekolah baru perlu diperinci. Oleh karena itu Reni minta perhatian khusus dari Mendikbud atas penanganan Dana BOS pada SMA. Reni minta klarifikasi ke Mendikbud mengapa Dana BOS bisa digunakan untuk pelatihan.  

Reni juga minta klarifikasi ke Mendikbud mengapa di Direktorat Kebudayaan fokus pengembangan terpusat pada pusat perfilman padahal kebudayaan ragamnya ada sangat banyak.

Fraksi Hanura: Oleh Dadang Rusdiana dari Jabar 2. Dadang minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sanksi yang disiapkan terhadap pelanggaran Dana BOS. Dadang juga minta klarifikasi ke Mendikbud mekanisme penanganan sekolah yang terusik akibat tidak memiliki sertifikat.

Menurut Dadang kalau dipikirkan lebih masak, guru lebih baik dikelola oleh pemerintah pusat. Memang dikhawatirkan akan bertabrakan dengan UU, tapi menurut Dadang sebenarnya tidak. Menurut Dadang Komisi 10 juga bisa merubah UU bila itu memang lebih baik untuk Indonesia.

Ferry Kase dari NTT 2. Ferry minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) apakah tunjangan guru di pedalaman sampai pada tingkat kabupaten. Ferry juga minta penjelasan ke Mendikbud rencana pemetaan dan distribusi pembangunan gedung sekolah baru.

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari Mendikbud atas masukan dan pertanyaan dari anggota Komisi 10:

  • Kita membuat partnership dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu-PERA) dengan membuat satu website khusus untuk melapor lintasan yang beresiko untuk ke sekolah. Kami yang akan kirimkan laporan ke Kemenpu-PERA, dan mereka yang akan membangun infrastruktur-infrastruktur lintas sekolah yang bahaya.

  • Kita akan mulai di Kabupaten Lebak dulu, dimana banyak laporan murid jatuh. Semangat untuk membantu anak di jalanan harus disebarkan ke masyarakat yang sudah dewasa. Prosesnya di sahabat.kemendikbud.go.id adalah masyarakat lapor, kami verifikasi, lalu Kemenpu-PERA membangun.

  • Pelatihan yang ingin kami lakukan adalah untuk menambahkan skill industri, daripada pendidikan formal.

  • Tujuan kita bukan ijazah, tapi memastikan siswa bisa hidup mandiri.

  • Pada liburan sekolah besok, anak-anak akan diundang untuk Program Belajar Bersama Maestro. Ini anak-anak berbakat yang belajar dengan maestro-maestro di Indonesia. Bukan cuma belajar ilmu tapi juga mendapat inspirasi. Bidangnya musik, teater dan film. Pengalaman tinggal bersama musisi dan pelukis hebat akan membekas seumur hidup di anak-anak itu.

  • Perhatian jangan kepada prestasi di bidang sains saja. Seni juga harus diperhatikan. Kita memiliki tanggung jawab menjalani UU yang digarisbawahi oleh almarhum Alex Komang.

  • Untuk Renstra, kami akan berikan untuk di-review dalam beberapa minggu.

  • Mengenai UN, kami ingin merubah mindset. Belajar keras bukan untuk lulus, tapi untuk masuk sekolah yang diinginkan.

  • Banyak usulan dari anggota Komisi 10 yang akan kami gunakan untuk perbaikan. Terutama untuk Dana BOS yang akan datang. Kami akan kirimkan dalam tulisan usulan apa yang akan dikaji lebih dalam, dan mungkin butuh usulan lebih jauh lagi.

  • Soal anak-anak jalanan, kami akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial. Untuk anak-anak jalanan non-keluarga akan kami buatkan form khusus untuk menerima Kartu Indonesia Pintar.

  • Kita ingin mengintegrasikan pendidikan dan kebudayaan.

  • Direktorat Guru memang digunakan untuk mengkaji sistem yang sudah ada untuk mengelola guru-guru.

  • Tujuan Direktorat Jenderal Guru adalah melihat apakah guru sudah sejahtera dan distribusi guru sudah sesuai. Tapi tidak untuk mengintervensi peraturan yang sudah ada di UU tentang pengelolaan guru.

  • Kami kira kita harus tunggu penjelasan Menteri Keuangan terlebih dahulu mengenai dana Rp.1,2 triliun untuk Dikti yang masih di-freeze ini.

Kesimpulan

  1. Komisi 10 mengapresiasi pemaparan Mendikbud tentang program-program strategis Kemendikbud di 2015. Komisi 10 mendorong Kemendikbud agar program-program tersebut dilaksanakan secara terukur, transparan dan sesuai dengan peraturan keundang-undangan.

  2. Komisi 10 mendesak Mendikbud untuk menyampaikan dokumen lengkap Renstra Kemendikbud 2015-2019 dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari Komisi 10, selambat-lambatnya tanggal 20 April 2015.

  3. Mengenai persiapan pelaksanaan Ujian Nasional 2015, Komisi 10 mendesak Mendikbud untuk memastikan ketersediaan prasarana dan sarana khususnya kepada sekolah yang melaksanakan UN berbasis computer (Computer Based Test); melakukan pengawasan agar pemanfaatan hasil UN sesuai dengan PP No.13 Tahun 2015; dan melakukan koordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait UN sebagai pertimbangan seleksi jenjang yang lebih tinggi.

  4. Komisi 10 menekankan kembali kepada Mendikbud agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  5. Komisi 10 mendesak Mendikbud untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015.

  6. Dalam rangka pengawasan Komisi 10 dan Mendikbud sepakat untuk membentuk Panitia Kerja Program Indonesia Pintar (Panja PIP).

  7. Mengenai penyaluran Dana BOS TA 2015, Komisi 10 minta perhatian khusus Mendikbud agar penyaluran Dana BOS tidak terjadi kesenjangan antara pendidikan dasar dan menengah serta anggaran ganda (double budgetting) dengan PIP.

  8. Komisi 10 mendesak Mendikbud untuk melakukan monitoring dan evaluasi intensif penyaluran Dana BOS TA 2015 tersebut.

  9. Komisi 10 mendesak Mendikbud untuk mengevaluasi Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pendidikan dasar dan menengah.

  10. Komisi 10 mendesak Kemendikbud agar mengkaji bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk merumuskan pola pengelolaan guru yang lebih baik berdasarkan kewenangan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

  11. Mengenai Pergeseran Anggaran Antar Program TA 2015, Komisi 10 menyetujui pergeseran anggaran Kemendikbud untuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) sebesar Rp.698.876.762.000 dialihkan dari Sekretariat Jenderal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

  12. Komisi 10 menyetujui pergeseran Anggaran untuk Pusat Perfilman sebesar Rp.23.500.000.000 dialihkan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan ke Sekretariat Jenderal.

  13. Terkait perubahan anggaran Kemdikbud dari Rp.52.078.545.097.000 ke Rp.53.278.549.097.000, Komisi 10 akan meminta Menteri Keuangan untuk menjelaskan perubahan tersebut dan/atau mengundang Menkeu untuk Rapat Kerja bersama Kemendikbud dan Kemenristekdikti.

Raker ditutup pukul 23:25 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja dengan Mendikbud tentang Rencana Strategis Kemendikbud kunjungi http://bit.ly/kom10mendikbud-2.

 

wikidpr/sith