Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kesepakatan Damai KIH-KMP Tertunda

12/12/2018



Penandatanganan kesepakatan damai antara partai politik pendukung Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat tertunda. Lima partai politik dari Koalisi Merah Putih belum menyepakati tawaran Koalisi Indonesia Hebat merevisi tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham, Kamis (13/11), di Jakarta, mengatakan, partai-partai politik di KMP belum membahas tawaran baru Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengubah tiga pasal lain di luar pasal tentang pimpinan alat kelengkapan DPR. Ketiga pasal yang diusulkan diubah adalah Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 98 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) karena dianggap dapat menjadi pintu masuk pemakzulan presiden.

”Belum hari ini (penandatanganan kesepakatan KIH dan KMP) karena, kan, ada usulan baru dari KIH, kami belum membahasnya. Menurut rencana, usulan baru dari KIH akan kami bahas dalam rapat besok (Jumat),” kata Idrus di Kompleks Parlemen.

Idrus, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menjelaskan, hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur Pasal 73, 74, dan 98 UU MD3 sebenarnya juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai tata urutan perundang-undangan, UU MD3 tidak boleh bertentangan dengan amanat UUD 1945. Artinya, pengaturan hak-hak DPR sudah dijamin dalam konstitusi sehingga harus tetap dilaksanakan.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Teguh Juwarno berpendapat, hak DPR untuk mengajukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat tidak dapat dihilangkan. Ketiga hak itu dijamin konstitusi. Tawaran parpol-parpol KIH mengubah tiga pasal dalam UU MD3 juga dianggap sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan. ”KIH ini terlalu khawatir, kami dari KMP akan memakzulkan presiden,” kata Teguh.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Helmy Faishal Zaini menyatakan, Pasal 73, 74, dan 98 Ayat (6), (7), dan (8) tidak relevan diterapkan dalam sistem pemerintahan presidensial. Pasalnya, ketiga pasal tersebut memberikan kekuasaan lebih besar kepada DPR untuk mengajukan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat jika pemerintah mengabaikan panggilan dan rekomendasi DPR.

Mendinginkan suasana

Helmy meminta seluruh pihak mendinginkan suasana. Sebanyak 21 kursi pimpinan alat kelengkapan DPR untuk KIH diharapkan dibagi proporsional melalui musyawarah mufakat.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Pramono Anung, mengatakan, pimpinan partai politik pendukung KIH sudah menyetujui substansi kesepakatan damai dengan KMP. Elite politik KIH akan segera menandatangani kesepakatan dilanjutkan dengan merevisi UU MD3.

Pramono mengatakan, seluruh proses harus selesai dibahas sebelum 5 Desember 2014. ”Pembahasan Undang-Undang Kelautan dan UU Sukuk saja selesai dua minggu meski masih ada perbedaan pendapat. Kalau (revisi UU MD3) ini, kan, sudah sepakat semua,” ujarnya.

Juru runding KIH ini menyosialisasikan perkembangan kesepakatan damai kedua koalisi kepada pimpinan fraksi pendukung KIH di DPR. Pertemuan itu berlangsung tertutup sejak pukul 11.30 hingga pukul 13.00.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah hal, antara lain menyiapkan calon anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi PDI-P akan memasukkan 17 orang, PKB 7 orang, PPP 5 orang, Nasdem 3 orang, dan Hanura 2 orang.

”Semua sudah sepakat. Kami akan memasukkan nama anggota ke Baleg dulu. Baleg itu krusial karena merupakan pintu masuk menuju revisi UU MD3 dan tata tertib DPR,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP Syaifullah Tamliha.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, pada Senin pekan depan akan ditandatangani perdamaian antara KIH dan KMP. ”Baru pada Selasa nama-nama untuk Baleg dimasukkan,” kata Victor.

Victor menambahkan, nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan DPR dari KIH baru dimasukkan setelah UU MD3 direvisi.

”Kami juga setuju koreksi-koreksi UU MD3, terutama terkait Pasal 98 UU MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib terkait pelaksanaan dari hak-hak anggota DPR RI,” kata Victor.

Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, Nasdem berharap proses perdamaian berjalan baik. ”Kami siap mendahulukan kepentingan fraksi lain untuk masuk ke dalam (pimpinan) komisi dan alat kelengkapan DPR,” ujarnya.

Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar menambahkan, KIH memutuskan tidak memasukkan anggota ke semua alat kelengkapan dewan untuk menjamin implementasi kesepakatan.

”Kami akan lihat dulu. Kami ikhlas dan percaya, tetapi kewaspadaan politik tetap penting,” kata Dossy.