Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Ketua DPR: 2 Anggota DPR Harus Mundur Jika Terlibat Korupsi

12/12/2018



Dua anggota DPR, yakni Zulfadhli dari Partai Golkar dan Usman Jafar dari PPP, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Ketua DPR Setya Novanto menyatakan anggota DPR yang bersangkutan harus mundur bila sudah ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial itu.

"Nanti ada proses kan, ada praduga tak bersalah. Kita tetap ikuti proses, nanti kalau sudah menjadi terdakwa, baru mundur," kata Novanto yang juga politisi Golkar ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015). 

Namun demikian, kini kedua orang tersebut masih menjadi tersangka dan belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus itu. Untuk keperluan penyidikan, Novanto memerintahkan agar dua orang itu kooperatif mengikuti proses hukum.

"Itu silakan diproses secara hukum, kita menghargai supremasi hukum. Tentu apapun, kita minta kooperatif agar semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Novanto.

Dua anggota DPR yang jadi tersangka adalah anggota Komisi X dari Fraksi Golkar Zulfadhli dan anggota Komisi V dari Fraksi PPP Usman Jafar. 

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008. ‎DPR belum menerima surat dari Polda Kalimantan Barat yang menangani kasus itu.