Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin: Mengosongkan Kolom Agama di KTP Dipersilakan

12/12/2018



Rencana menghilangkan kolom agama di KTP dianggap melanggar peraturan. Berbeda dengan usulan mengosongkan kolom agama yang telah diatur di undang-undang.

"Memang kalau pengosongan jenis agama diatur dalam UU, tapi kalau menghilangkan kolom agama itu melanggar undang-undang," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Rabu (12/11).

Ia mengatakan, pengosongan jenis agama dalam kartu tanda penduduk diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang membolehkan masyarakat mengosongkan jenis agama dalam KTP, menurutnya, tidak menyalahi aturan.

Justru, kata dia, akan menyalahi UU bila menghapus kolom agama, atau mengganti kolom agama dengan nama kepercayaan.

"Kalau mau mengganti nama agama menjadi kepercayaan berarti harus mengubah Undang-Undang," ucapnya.

Menurutnya, dalam UU juga dijelaskan enam agama yang dapat dicantumkan dalam KTP, yakni agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Kiai Ma’ruf mengatakan, jangan sampai ide untuk menghilangkan kolom agama dalam KTP dijadikan beberapa pihak untuk menambah jenis agama yang diakui pemerintah.

"Kalau pun ada niat itu maka harus mengubah Undang-Undang karena selama ini dalam UU hanya mengakui enam agama," tambahnya.

Menurutnya hanya 10 persen warga Indonesia yang tidak menganut enam kepercayaan yang diakui negara. Untuk mengakomodir tersebut, maka dalam UU memang diatur tentang izin mengosongkan agama.

"Kalau mereka tidak menganut salah satu dari enam agama itu, mereka bisa mengosongkan jenis agamanya, itu silahkan," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan wacana pengosongan kolom jenis agama dalam KTP. Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang menganut kepercayaan lain, selain enam agama yang diakui negara.