Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Aburizal: Untuk Sementara, Seluruh Kader Golkar Harus Akui Kepemimpinan Agung Laksono

12/12/2018



 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, meminta seluruh kader Golkar untuk sementara mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono. Pesan ini akan disampaikan Aburizal kepada seluruh kader Dewan Pimpinan Pusat hingga Dewan Pimpinan Daerah tingkat I dan II yang hadir dalam rapat konsolidasi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam ini.

"(Pertemuan) ini upaya mengonsolidasi. Tentu sekarang berubah, kita akan menjelaskan posisinya, saya akan memberitahukan bahwa untuk sementara tentu kubu Agung Laksono yang akan menjalankan satu roda pemerintahan dari Partai Golkar," kata Aburizal di Hotel Sahid, Selasa sore.

Sebelum konsolidasi dilangsungkan, Aburizal dan beberapa elite DPP Golkar seperti Muladi, Idrus Marham, Setya Novanto, Fadel Muhammad, Aziz Syamsuddin, Sharif Soetardjo, Titiek Soeharto, Rizal Mallarangeng melakukan rapat tertutup. Rapat membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Aburizal cs.

Turut hadir kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan itu. Langkah hukum yang sudah ditempuh melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetap dilakukan. Langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara juga akan dilakukan apabila Kemenkumham menerbitkan SK pengesahan untuk kubu Agung. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)

"Semua akan berubah bila ada keputusan pengadilan, yang memenangkan dari kubu ARB. Saya kira begitu (yang akan disampaikan). Supaya jelas dan tenang," ucap Aburizal.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.