Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(kompas) Ahok Ikut Sambut Jokowi di Halim, Jokowi Segera Urus Pelantikan Ahok
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Widodo tiba di Tanah Air dari lawatan perdana kunjungan kerja ke luar negeri selama sembilan hari, Minggu (16/11/2014) malam. [Baca: Seusai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Jokowi Tiba di Jakarta]
Setibanya di Indonesia, Presiden Jokowi pun berjanji segera mengurus pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Basuki atau Ahok yang turut menyambut kedatangan Presiden dan Ibu Negara, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Tadi Pak Presiden hanya tanya sampai mana surat (rekomendasi pelantikan), saya bilang saja 'tinggal Bapak Mendagri yang kirim suratnya ke Mensesneg dan tinggal Bapak (Jokowi) tandatangani, waktunya pelantikan kapan terserah Pak Presiden'," kata Basuki seraya menirukan ucapannya kepada Jokowi. [Baca: Ahok Akan Jadi Kepala Daerah Pertama yang Dilantik Presiden]
"Beliau bilang, besok akan urus (tandatangani Keppres Pelantikan) dan besok ketemu menteri-menterinya. Itu aja sih," kata Basuki lagi. Ia pun belum bisa memastikan kapan akan dilantik menjadi Gubernur DKI. Semuanya tergantung penerbitan Keppres oleh Jokowi.
Presiden Jokowi rencananya bakal langsung melantik Basuki sebagai Gubernur DKI. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah.
Dalam Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara. Apabila Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan jika Wakil Presiden berhalangan pula, maka Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta. [Baca: Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Belum Pasti 18 November, Mengapa?]
"Menurut Perppu itu, seluruh Gubernur di Indonesia dilantik oleh Presiden, lokasi pelantikannya di Ibu Kota. Kebetulan saya (gubernur) yang pertama (dilantik -- setelah ada Perppu)," kata Basuki.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pilkada, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka Basuki berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.
Selain Basuki, tampak beberapa menteri juga hadir menyambut kedatangan Jokowi. Yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menko Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Marciano Norman, dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.