Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Cegah Century Terulang, RUU JPSK Segera Dibahas di DPR

12/12/2018



Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyampaikan rancangan tersebut ke parlemen untuk dibahas lebih lanjut.

Finalisasi Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) itu dilakukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dalam rapat di Jakarta, Selasa (14/4). Pemangku kepentingan yang hadir adalah Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, dan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan.

"Rapat finalisasi draf RUU JPSK sudah selesai dan akan dikirim (oleh Menteri Keuangan ke parlemen). Kami berharap ini bisa dibahas dan cepat selesai sehingga kita bisa punya panduan dan landasan hukum yang mantap," kata Muliaman kepada wartawan seusai rapat.

Pemerintah pertama kali menggulirkan RUU JPSK ke parlemen pada 2008. Namun, pembahasannya tak kunjung tuntas hingga saat ini.

Sebagaimana pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR periode 2010-2014 dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis, pembahasan RUU JPSK terganjal soal polemik dana talangan untuk Bank Century pada 2008. Pembahasan RUU JPSK akan berimplikasi pada sah atau tidaknya aliran dana talangan ke Bank Century.

Tahun ini, pemerintah akan kembali mengajukan RUU JPSK versi baru. RUU JPSK versi baru itu, menurut Muliaman, secara substansi sudah selesai, termasuk di dalamnya pembagian tugas yang jelas di antara pemangku kepentingan, baik dalam situasi normal maupun abnormal berikut standar operasinya.

Saat ditanya tentang isu imunitas para pemangku kepentingan saat pengambilan keputusan saat krisis diperlukan, Muliaman enggan merinci. Ia hanya mengatakan, hal itu masuk ke dalam rancangan UU JPSK. Akan tetapi, Muliaman tidak memerinci substansinya.

Segera dimulai

Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu RUU JPSK dari Kementerian Keuangan. Ia berharap pembahasannya bisa segera dimulai.

"Semoga tahun ini pembahasannya selesai. Akan tetapi, kalau- pun tidak selesai tahun ini, pada tahun depan harus sudah selesai," katanya.

Menurut Fadel, ia dan Menteri Keuangan telah membicarakan sejumlah prinsip dasar pembahasan RUU JPSK. Salah satunya, UU JPSK harus diletakkan sebagai satu dari tiga pilar arsitektur sistem keuangan Indonesia. Dua pilar lainnya adalah UU Bank Indonesia (BI) dan UU Perbankan.

"Ketiganya harus sinkron," kata Fadel.

Rancangan UU BI dan Rancangan UU Perbankan tengah dibahas di parlemen. Kedua RUU itu merupakan inisiatif parlemen. Fadel menargetkan, kedua RUU tersebut selesai dibahas tahun ini.

Agus DW Martowardojo sebelumnya pernah menyatakan, salah satu pilar negara adalah stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, sistem itu harus senantiasa dijaga. Apalagi, siklus krisis semakin pendek di era globalisasi ini.

Dulu, menurut Agus, periode krisis terjadi lebih kurang setiap sepuluh tahun. Namun, belakangan ini, periodenya semakin pendek. Bahkan, ada yang menyebut selisih waktunya kurang dari lima tahun. Untuk itu, pembahasan dan penyelesaian RUU JPSK sebagai payung hukum menjadi sangat penting.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/15/RUU-JPSK-Segera-ke-Parlemen